25 radar bogor

Survey Lingkungan Belajar yang Radikal dan Intoleran

Fahmy Alaydroes, Anggota Komisi X DPR RI – Fraksi PKS
Fahmy Alaydroes,
Anggota Komisi X DPR RI – Fraksi PKS

Kebijakan Survey Lingkungan Pendidikan yang sedang digulirkan Kemendikbud menuai kegaduhan. Sebagian konten survey ‘nyerempet’ issue yang sensitif dan tendensius ke masalah agama tertentu dengan bungkus radikalisme dan intoleransi.

Sejalan dengan Survey itu, kemendikbud begitu gegap gempita ‘memerangi’ radikalisme dan intoleransi di sekolah-sekolah.

Bahkan disebut sebagai salah satu dosa besar Pendidikan. Seolah sekolah-sekolah kita sudah kerasukan faham dan perilaku radikalisme dan intoleran.

Masalahnya adalah, survey tersebut disusun dengan gegabah. Menyusun indikator sikap radikalisme ataupun intoleransi.

Misalnya saja, seorang siswa atau guru dianggap ‘radikal’ bila memberikan pernyataan setuju terhadap sekolah yang mewajibkan siswa-siswinya mengenakan pakaian sesuai aturan agamanya.

Atau, dianggap tidak toleran bila bersikap bahwa pimpinan politik (Presiden, Gubernur atau Bupati) harus dari mereka yang beragama mayoritas. Alih-alih untuk menjadikan Pendidikan kita berpijak kepada nilai-nilai Pancasila, survey ini malah cenderung ‘menyerang’ agama mayoritas.

Survey Lingkungan Belajar adalah bagian dari Asesmen Nasional, dimaksudkan untuk masukan awal mengefektifkan Pendidikan karakter, menumbuhkan iklim yang positif dan kondusif berdasarkan nilai-nilai Pancasila, yang sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa!. Pendidikan Karakter mesti berpijak dan bersumber dari nilai-nilai agama, bukan malah mendangkalkan agama.

Perlu kearifan dalam mendefinisikan istilah ‘radikalisme’ dan ‘intoleran’, sehingga tidak seenaknya saja dijadikan instrumen yang justeru kontra produktif. Kalau mau menjaring sikap radikalisme dan intoleran, harus didukkan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan sikap radikal dan intoleran menurut para pakar, termasuk juga dari para pakar agama.

Tidak bisa seenaknya saja tafsiran radikal atau intoleran dirumuskan berdasarkan perspektif pemerintah semata, atau berdasarkan pikiran-pikiran sekuler, faham komunisme dan liberalisme. Negara kita adalah negara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang sangat luhur, mulia dan penuh dengan pesan-pesan moral dan spiritual.

Butir-butir instrumen survey tersebut sangat sarat bernuansa politis,  menimbulkan kegaduhan, kontroversi dan menimbulkan saling curiga, memecah belah bangsa, dan justeru mengembangkan sikap intoleransi baru.

Survey yang dilakukan diam-diam dan cenderung tertutup telah  memunculkan kegelisahan di banyak kalangan. Apalagi, dasar hukum kebijakan Survey ini juga masih bermasalah.

Kalau diurut, Survey Lingkungan Belajar ini bagian dari Asesmen Nasional (AN) yang dasar hukumnya adalah UU SISDIKNAS Pasal 57 ayat (1) dan pasal 59 ayat (1).   Sedangkan PP yang mengaturnya adalah PP 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, pasal 46. Istilah Asesmen Nasional baru muncul di PP, bahasa di UU Sisdiknas adalah EVALUASI.

Sebagai catatan, ‘kebijakan’ AN yang dikeluarkan oleh kemendikbud baru sebatas format slides power point yang dikeluarkan sebelum PP 57/2021 terbit. Jadi, dari sisi pijakan hukumnya, survey lingkungan Pendidikan ini masih dipertanyakan.

Padahal, rumusan Pendidikan karakter sudah disusun secara seksama dan terintegrasi dalam kurikulum (2013), tinggal diperbaiki, disempurnakan dan dijalankan dengan seksama. Di tengah suasana pandemi yang sangat membebani negara dan bangsa, sebaiknya kebijakan Nadiem (Mendikbud-Ristek) mesti lebih bijak dan lebih produktif bagi kebaikan masa depan Pendidikan kita.

Fahmy Alaydroes
Anggota Komisi X DPR RI – Fraksi PKS