25 radar bogor

DPR : Vaksinasi Jangan Dipersulit Syarat Fotokopi KTP-el

Ilustrasi. Warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Paledang, Kota Bogor, jalani Vaksinasi Covid-19. Dede/Radar Bogor
Ilustrasi Vaksinasi.

RADAR BOGOR – DPR RI meminta, pemerintah mencegah potensi terjadinya kebocoran data pribadi dalam proses vaksinasi Covid-19. Salah satunya, meminimalisir penggunaan fotokopi KTP Elektronik (KTP-el) sebagai syarat warga bisa divaksin.

Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan, segala prosedur teknis yang berpotensi menjadi celah bagi kebocoran data pribadi warga negara harus dicegah. Termasuk saat mendata warga untuk vaksinasi.

“Jangan sampai fotokopi E-KTP, sebagai syarat vaksinasi bocor dan disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,” terangnya kemarin (26/7).

Menurut alumni FISIP Universitas Indonesia (UI), bukan hal yang baru jika data pribadi seperti E-KTP disalahgunakan oleh pihak yang tak bertanggungjawab.

Seperti pinjaman online fiktif atau bahkan sampai pembobolan rekening bank.

Menurut mantan Menko PMK itu, jika yang dibutuhkan dari E-KTP hanyalah validasi data pribadi, seharusnya warga hanya diminta menunjukkan e-KTP asli saja.

Petugas di lapangan tinggal memasukkan data dari e-KTP ke sistem informasi data vaksinasi Covid-19. Jika terverifikasi, berarti datanya valid dan boleh divaksin.

Puan meminta penyelenggara vaksinasi di lapangan tidak mempersulit warga calon peserta vaksinasi dengan syarat fotokopi e-KTP.

Terlebih dalam petunjuk teknis yang dikeluarkan Kemenkes juga tidak mensyaratkan hal itu. “Di zaman sekarang sudah serba digital, kurangi syarat dokumen fisik yang berisi data pribadi warga,” ujar Puan.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh tidak berkomentar banyak terkait hal itu. Sebab, vaksinasi berada di bawah kewenangan Kemenkes.

Namun, dia sepakat bahwa penggunaan fotokopi E-KTP harus dikurangi. “Saran saya sih kalau bisa dimudahkan saja. Cukup formulir diisi NIK dan nama saja,” tuturnya. (lum/bay)