25 radar bogor

Awas.. Mancing Arwana Bisa Masuk Penjara, Berikut Penjelasan Kapolres Bogor

KRIMINAL : Polisi menangkap para pelaku dan barang bukti di Polres Bogor.

RADAR BOGOR – Memancing bisa masuk penjara. Seperti yang terjadi di Kabupaten Bogor.

UG dan ES masuk penjara lantaran memancing ikan Arwana di kolam ikan arwana milik majikanya di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Aksi mancing arwana itu dilakukan Keduanya sejak akhir tahun 2019.

“Iya, pelaku ini mengambil arwana dengan cara memancingnya. Lalu dijual,” ujar Kapolres Bogor AKBP Harun kepada Radar Bogor, Selasa (27/7/2021).

Harun memaparkan, pelaku menjual ikan hasil pancingannya itu dengan harga Rp500 ribu hingga Rp700 ribu.

“Total keseluruhan ada 400 ekor Arwana, yang sudah mereka curi dengan cara dipancing itu,” tukasnya. (all/c)