25 radar bogor

Aturan Dine-in Hanya 20 Menit, Legislator PDIP: Sebaiknya Bungkus Aja

Ilustrasi. ATURAN BARU: Pelayan menggunakan alat pelindung diri wajah, masker dan sarung tangan saat melayani pelanggan di Rumah Makan Bumi Aki, Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/5). Sofyansyah/RadarBogor
Ilustrasi. ATURAN BARU: Pelayan menggunakan alat pelindung diri wajah, masker dan sarung tangan saat melayani pelanggan di Rumah Makan Bumi Aki, Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/5). Sofyansyah/RadarBogor

RADAR BOGOR, Pemerintah perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sampai dengan 2 Agustus 2021. Selain PPKM Level 4, beberapa daerah juga diberlakukan Level 3.

Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo menyambut baik perpanjangan PPKM Level 4 tersebut. Pelaku usaha juga diharapkan bisa menyesuaikan terhadap peraturan PPKM Level 4 itu. “Keputusan yang disampaikan pemerintah terhadap penyesuaian, khususnya terhadap pelaku UKM, ini saya kira harus kita apresiasi memang masih terasa sangat sulit untuk dirasakan meski ada penyesuaian itu,” ujar Rahmad kepada wartawan, Selasa (27/7).

Mengenai pembatasan durasi waktu makan selama 20 menit, Rahmad menyarankan agar masyarakat membungkus saja makanan yang mereka beli. Hal itu lantaran Covid-19 varian Delta sangat cepat menular. “Lebih baik tekniknya dibungkus atau di-take away itu lebih aman. Karena apa pun bentuknya masih sangat riskan ketika varian Delta sangat mudah proses penyebarannya, sehingga pemerintah memberikan waktu itu meskipun dalam tekniknya tidak semudah yang kita bayangkan,” katanya.

Legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini berharap masyarakat bisa patuh terhadap aturan yang telah dibuat oleh pemerintah. Aturan pemerintah ini juga telah disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. “Pemerintah sudah berikan satu penyesuaian, bukan soal waktu 20 menit, tapi paling tidak kalau tidak terdesak lebih baik kita bungkus tidak ditempat bisa makan di rumah atau tempat lain yang tidak ada potensi penyebaran Covid-19,” ungkapnya.

Diketahui, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru, yaitu Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri ini dikeluarkan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang PPKM level 3-4 di Jawa dan Bali hingga 2 Agustus mendatang.

Dalam Inmendagri ini salah satunya diatur pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum untuk yang menerapkan PPKM Level 4. Untuk warung makan, pengunjung dibatasi maksimal 3 orang dengan waktu makan maksimal 20 menit.

“Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 (tiga) orang dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah,” tulis aturan tersebut dalam Inmendagri.

Sementara restoran/rumah makan, kafe, dengan lokasi yang berada dalam gedung tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun berlokasi pada pusat perbelanjaan seperti mal hanya menerima take away saja, tidak menerima makan di tempat.

Editor: Rany P Sinaga