25 radar bogor

Restoran yang Berlakukan Makan di Tempat Dipantau

Ilustrasi. ATURAN BARU: Pelayan menggunakan alat pelindung diri wajah, masker dan sarung tangan saat melayani pelanggan di Rumah Makan Bumi Aki, Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/5). Sofyansyah/RadarBogor
Ilustrasi. ATURAN BARU: Pelayan menggunakan alat pelindung diri wajah, masker dan sarung tangan saat melayani pelanggan di Rumah Makan Bumi Aki, Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/5). Sofyansyah/RadarBogor

RADAR BOGOR, Polisi memastikan akan melakukan pemantauan dalam pelonggaran kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 pada 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Dalam kebijakan kali ini, Pemerintah mengizinkan rumah makan untuk bisa makan di tempat dengan waktu maksimal 20 menit.

“Tadi malam sudah diumumkan oleh Presiden tentang perpanjangan PPKM level 4 yang berlaku mulai hari ini sampai 2 Agustus nanti, ada beberapa kegiatan yang direlaksasi, contoh rumah makan atau warteg, kemudian ada juga kelontong itu boleh dibuka sampai pukul 20.00 dengan aturan prokes pembatasan orangnya dan pembatasan orang duduk di sana,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada awak media, Senin (26/7).

Yusri memastikan pihaknya akan melakukan pemantauan bagi restoran atau rumah makan yang diperbolehkan untuk makan di tempat. Tetapi tetap mematuhi aturan protokol kesehatan.

Dia menyebut, aparat kepolisian sampai saat ini juga masih melakukan penyekatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Sebab hingga kini, PPKM level 4 tetap diberlakukan, meski ada pelonggaran aturan.

“Kegiatan penyekatan masih kita lakukan, kita mengharapkan mobolitas dari masyarakat karena kita ukur dari google mobility indeks yang ada, yang kita harapkan adalah kesadaran masyarakat untuk mau patuh,” harap Yusri.

Yusri pun meminta bagi pekerja nonesensial dan nonkritikal untuk tetap berada di rumah saja. Mengingat sampai saat ini, pemerintah masih memberlakukan pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi setiap pekerja yang memasuki wilayah Jakarta.

“Nonesenial nonkritikal ini kita harapkan kesadaran cukup kerja dari rumah saja, upaya untuk memutus mata rantai cuma satu saja, kurangi mobilitas,” tegas Yusri.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memutuskan kembali memperpanjang kebijakan PPKM level 4, pada 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Tetapi Pemerintah akan membuat kelonggaran pada kebijakan pembatasan kegiatan sosial kali ini.

“Rumah makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit,” kata Jokowi dalam siaran daring, Minggu (25/7).

Selain itu, pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari seperti sembako, diperbolehkan untuk buka seperti pada biasanya. Tetapi harus mematuhi protokol kesehatan yang ketat.

“Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00, di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah,” ujar Jokowi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini lantas menjelaskan secara rinci terkait usaha kecil yang diperbolehkan untuk buka pada penerapan kebijakan PPKM level 4.

“Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau atlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00,” tandas Jokowi.

Editor: Rany P Sinaga