25 radar bogor

Langgar PPKM, Petugas Bubarkan Pesta Pernikahan di Desa Pabangbon Leuwiliang 

Petugas membubarkan pesta pernikahan di Desa Pabangbong, Kecamatan Leuwiliang disantroni tamu tak diundang yakni Satpol PP, Polsek dan Koramil setempat pada Senin, (26/7/2021).
Petugas membubarkan pesta pernikahan di Desa Pabangbon, Kecamatan Leuwiliang, Senin (26/7/2021).

LEUWILIANG-RADAR BOGOR, Gelar pesta pernikahan, warga di Kecamatan Leuwiliang disantroni tamu tak diundang yakni Satpol PP, Polsek dan Koramil setempat pada Senin (26/7/2021). Tamu undangan diminta untuk segera pulang dan diminta tidak menggelar hiburan.

Seperti di Desa Pabangbon, ketika kedua mempelai dan para tamu sedang menikmati hari yang berbahagia itu, tiba-tiba petugas datang dan menghentikan acara tersebut.

“PPKM diperpanjang sampai 2 Agustus, jadi dilarang ada hajatan, jadi kami terpaksa membubarkan,” ujar salah seorang petugas kepada para keluarga mempelai dan para tamu.

Kejadian tersebut dibenarkan Kanit Satpol PP Kecamatan Leuwiliang Sigit saat dikonfirmasi Radar Bogor. Menurutnya, ada tiga titik lokasi yang tengah menggelar resepsi pernikahan di wilayahnya. “Dua di antaranya menggelar organ tunggal atau panggung hiburan, itu yang kami datangi,” ungkapnya.

Bersama anggota Koramil dan Polsek Leuwiliang, pihaknya datang dan menghentikan acara pernikahan tersebut.

Sigit mengatakan, sesuai dengan aturan PPKM Level 4 yang berlaku di Kabupaten Bogor, untuk acara resepsi pernikahan ditiadakan. Namun dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan, pihaknya memberikan kesempatan untuk warga yang terlanjur menggelar resepsi untuk tetap dilanjutkan.

Dengan catatan, kata Sigit, para tamu yang hadir segera kembali ke rumah setelah mengucapkan selamat ke pasangan pengantin. Kalaupun ingin mencicipi suguhan yang disediakan, sebisa mungkin dibawa pulang dan tidak makan di tempat. “Waktu resepsi pun dipercepat dan untuk kegiatan hiburan diminta untuk ditiadakan,” jelasnya.

Sigit pun mengaku telah menggelar rapat bersama unsur TNI dan Polri sekaligus menghadirkan Kepala KUA setempat. Selain meminta data warga yang akan menggelar pernikahan, pihaknya meminta KUA untuk mensosialisasikan aturan PPKM Level 4 kepada para calon mempelai.

“Jangan sampai sudah mengeluarkan uang untuk sewa gedung dan lainnya, tetapi akhirnya dibubarkan,” tandasnya.(cok)