RADAR BOGOR – Kepolisian tetap melakukan pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi pekerja nonesensial dan nonkritikal. Hal ini menyusul perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 pada 26 Juli-2 Agustus 2021.
“Aturan perjalanan sama (pemeriksaan STRP), tapi kita tunggu tertulisnya dari pemerintah,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dikonfirmasi, Senin (26/7).
Sambodo menyampaikan, pemeriksaan syarat perjalanan tetap harus dilakukan untuk membatasi pekerja nonkritikal dan nonesensial.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan kembali memperpanjang PPKM level 4 pada 26 Juli-2 Agustus 2021 mendatang. Keputusan ini ditempuh setelah melakukan beberapa evaluasi terkait kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat.
“Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus,” kata Jokowi dalam konferensi pers daring, Minggu (25/7).
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menuturkan, kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat yang telah dilakukan selama 23 hari terakhir, tak dipungkiri sudah mengalami perbaikan dalam pengendalian pandemi Covid-19. Terlebih khususnya pada jumlah keterisian tempat tidur pasien Covid-19.
“Saat ini sudah terjadi trend perbaikan dalam pengendalian pandemi Covid-19, kita tahu bed ocupancy rate (BOR) dan positify rate mulai menunjukkan tren penurunan,” ujar Jokowi.
Hal ini sebagaimana terjadi di wilayah Jawa.Tetapi Jokowi meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati, dengan cara disiplin protokol kesehatan (prokes).
“Kita harus tetap berhati-hati dalam menyikapi tren perbaikan ini tetap harus selalu waspada menghadapi varian delta yang sangat menular,” ungkap Jokowi menandaskan. (jpc)