25 radar bogor

Kemenkes Surati Kepala Dinkes, Ini Isinya

34 Kendaraan Diperiksa, 50 Orang di Swab.
Swab test

RADAR BOGOR – Menjelang berakhirnya perpanjangan PPKM darurat, kemarin Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan surat kepada seluruh kepala dinas kesehatan (dinkes) provinsi maupun kabupaten/kota di Indonesia.

Surat tersebut berisi instruksi agar setiap dinkes meningkatkan tes dan telusur.

Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: H.K.02.02/II/1918/2021 tentang Percepatan Pemeriksaan dan Pelacakan dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pada 23 Juli.

Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu mengungkapkan, tes dan telusur merupakan pilar percepatan penanggulangan pandemi. Peningkatan tes dan pelacakan kontak harus terus diperkuat.

”Sehingga bisa dilakukan penanganan sedini mungkin dengan harapan dapat menekan terjadinya kasus perburukan maupun kematian,” jelasnya.

Penguatan testing dan tracing itu, kata Maxi, diutamakan di wilayah-wilayah dengan mobilitas masyarakat serta tingkat penularan kasus yang tinggi.

”Dengan mengetahui kasus lebih cepat, bisa segera dilakukan tindakan-tindakan untuk mengurangi laju penularan virus,” tuturnya.

SE tersebut memerinci bahwa daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4 diperbolehkan menggunakan hasil pemeriksaan rapid test antigen sebagai diagnosis untuk pelacakan kontak erat maupun suspek dan bisa juga dipakai sebagai data dukung dalam pengajuan klaim Covid-19. Penggunaan rapid test antigen diutamakan bagi daerah yang alat diagnosisnya terbatas sehingga hasilnya bisa diketahui lebih cepat dan tes dapat dilakukan secara masif.

Seseorang yang teridentifikasi sebagai kontak erat, baik yang bergejala maupun tidak bergejala, diwajibkan mengikuti pemeriksaan entry dan exit test.

Apabila hasil pemeriksaan rapid test antigen di hari pertama negatif, dilanjutkan swab test PCR pada hari kelima (exit test). Bagi daerah yang tidak punya fasilitas lab PCR, exit test bisa menggunakan rapid test antigen.

Di samping memperkuat testing, Kemenkes akan memperketat penanganan kontak erat. Seluruh kontak erat dari kasus terkonfirmasi harus dikarantina sampai hasil tes menyatakan negatif.

”Untuk meningkatkan pelacakan kontak, seluruh orang yang tinggal serumah dan bekerja di ruangan yang sama dianggap kontak erat serta wajib dilakukan pemeriksaan (entry test) dan karantina,” kata Maxi.

Selain mengidentifikasi seluruh orang yang memiliki riwayat interaksi langsung dengan kasus positif, pelacakan kontak erat akan diidentifikasi dari orang-orang yang satu perjalanan, satu kegiatan keagamaan/sosial (takziah, pengajian, kebaktian, pernikahan), dan riwayat makan bersama.

Jika dalam pelacakan ditemukan kasus terkonfirmasi positif, pasien dengan gejala ringan dan tidak bergejala bakal langsung diisolasi di tempat isolasi terpusat yang telah disediakan. Sedangkan pasien dengan gejala sedang dan berat akan dibawa ke fasyankes untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. (tau/syn/c19/oni)