25 radar bogor

PPKM Level 3-4, Begini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Perorangan!

BPJS Ketenagakerjaan Bogor Cileungsi.
Pelayanan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bogor Cileungsi. Arifal/Radar Bogor

CILEUNGSI-RADAR BOGOR, Ditengah Pandemi Covid-19 yang tak kunjung mereda, sejumlah UMKM terseok-seok untuk mempertahankan eksistensinya.

Tidak hanya itu, kecelakaan kerja pun kerap terjadi terhadap para pelaku UMKM. Untuk itu, para pelaku UMKM bisa memanfaatkan BPJS Ketenagakerjaan. Para UMKM bisa mendaftarkan diri secara perorangan.

“Bisa mendaftar jadi Peserta BPU (Bukan Penerima Upah),”ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bogor Cileungsi, Dedi Mulyadi kepada Radar Bogor, Jumat (23/7/2021).

Dedi memaparkan, BPU ini dapat mengikuti tiga program, yaitu JKK (Jaminan Kecelakan Kerja), JKM ( Jaminan Kematian) dan juga JHT (Jaminan Hari Tua).

Untuk daftarnya bisa melalui aplikasi Agen 46, Agen Perisai, juga kantor BPJS Ketenagakerjaan Bogor Cileungsi. “Namun selama PPKM Darurat juga PPKM level 3-4 ini, bisa dilakukan secara online. Melalui bpjsketenagakerjaan.go.id,” paparnya.

Untuk daftar secara online, pertama, memasukan informasi nomor NIK KTP elektronik, nomer handphone, email dan jenis pekerjaan.

Kemudian, pilih program dan periode pembayaran. Setelah itu konfirmasi profil pekerjaan dan data yang telah dimasukan. “Lalu pilih jenis pembayaran dan lakukan pembayaran,” tuturnya.

Selain UMKM, Peserta BPU ini juga bisa diikuti oleh tenaga kerja yang melakukan pekerjaan diluar hubungan kerja lainya. Seperti petani, ojek, atlet juga pedagang.(all)