25 radar bogor

TKA Resmi Dilarang Masuk Indonesia, DPR Bilang Begini

Pengecekan kesehatan TKA dari China yang membangun PLTMH di Kecamatan Ranah Pesisir, Pesisir Selatan. (Didi Someldi Putra/Antara)
Pengecekan kesehatan TKA dari China yang membangun PLTMH di Kecamatan Ranah Pesisir, Pesisir Selatan. (Didi Someldi Putra/Antara)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Pemerintah secara resmi telah melarang masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) ke wilayah NKRI. Hal tersebut berdasarkan dari keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan bahwa memang sudah saatnya pemerintah mengambil langkah tegas untuk melarang TKA masuk ke Indonesia di tengah lonjakan kasus Covid-19 di dalam negeri.

“Memang sudah saatnya ada kebijakan seperti ini, mengingat beberapa kasus di Indonesia diakibatkan oleh longgarnya pengawasan terhadap WNA yang masuk. Jadi, saya apresiasi kebijakan Pak Menkumham yang mengedepankan keselamatan dan keamanan kita semua,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Kamis (22/7).

Legislator Partai Nasdem ini berharap, kebijakan ini bisa ditegakkan dengan adil dan tidak pandang bulu. Sahroni juga meminta agar aturannya dibuat jelas dan disosialisasikan dengan baik, hingga tidak menyebabkan kebingungan di kalangan industri.

“Tentunya saya harapkan agar aturan ini berlaku dengan tanpa pandang buru, bagi TKA dari perusahaan kecil maupun besar seperti tambang. Selain itu, peraturannya juga harus jelas dan disampaikan dengan baik kepada para pemain industri, sehingga tidak menciptakan kebingungan dan kerancuan di masyarakat,” katanya.

Diketahui, Menkumham Yasonna H Laoly mengeluarkan Peraturan Menkumham (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat. Dalam aturan tersebut, TKA tidak lagi diperkenankan masuk ke Indonesia.

Hanya pendatang yang memegang visa khusus boleh masuk ke Indonesia. Mereka adalah pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap. Lalu, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.

Orang asing yang mendapat pengecualian tersebut juga tak bisa sembarangan masuk Indonesia. Mereka harus memiliki rekomendasi kementerian/lembaga terkait untuk bisa masuk ke Indonesia. Seperti diplomat yang ingin masuk ke Indonesia. Mereka harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri.

Sumber: JawaPos.Com
Editor: Alpin