25 radar bogor

Tak Sanggup Bayar Kompensasi, PPJ Kota Bogor Izinkan Pedagang Nonpangan Berjualan

Pedagang Blok F Pasar Kebon Kembang tiba-tiba ramai dengan para pedagang, Kamis (21/7).
Pedagang Blok F Pasar Kebon Kembang tiba-tiba ramai dengan para pedagang, Kamis (21/7).

BOGOR-RADAR BOGOR, Buntut aksi protes pedagang Blok F Pasar Kebon Kembang, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor mulai mengizinkan pedagang nonpangan berjualan mulai Kamis (22/7/2021).

Keputusan ini diambil lantaran perusahaan plat merah di Kota Bogor ini tak sanggup memberikan kompensasi bagi pedagang nonpangan yang terimbas kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

Dirut Perumda PPJ Kota Bogor, Muzakkir mengaku dilema untuk mengizinkan pedagang nonpangan berjualan saat ini. Sebab, pidato yang disampaikan Presiden Joko Widodo sudah jelas, pedagang non pangan baru diizinkan berjualan nanti Senin (26/7/2021) secara bertahap.

Akan tetapi, Muzakir bercerita jika realita di lapangan berbeda dan pedagang menuntut hingga menggelar aksi protes, untuk meminta diakomodir mulai dari biaya sewa kios, hutang di bank hingga membantu memberikan bantuan ke karyawan.

“Jadi begini, jujur saya rada dilema ya. Kaya teman-teman di Pasar Kebon Kembang itu kemarin sampai rusuh dan (memasang) spanduk dimana-mana bahkan mereka ribut nyari saya sampe kesini (Gedung Wanita),” ungkap Muzakir saat ditemui di Gedung Wanita, Kamis (22/7/2021).

Untuk meredam permasalahan yang lebih meluas, Muzakir sempat memanggil perwakilan di tiap blok dari A hingga G untuk membahas solusi tersebut.

Di pertemuan itu, pihaknya juga menyampaikan bahwa sebagai pengelola tentu aturannya sudah jelas mengikuti kebijakan pemerintah yang memberlakukan PPKM Darurat. Muzakir juga mengaku secara jujur ke pedagang tidak bisa berbuat lebih untuk mengakomodir permintaan pedagang.

Akhirnya, dari hasil pertemuan itu disepakati pedagang non pangan diizinkan untuk berjualan di tengah penerapan kebijakan PPKM Darurat. Akan tetapi, dengan catatan mengikuti poin-poin yang sudah disepakati bersama antara pedagang dan Perumda PPJ.

“Kemarin akhirnya mengerucut dan mereka memaksa untuk tetap berjualan. Kalau pun tidak dikasih izin oleh kami mereka nogotot untuk berjualan,” katanya.

“Akhirnya kami melihat di sisi lapangan tidak kondusif dan ketika kami larang tetap berjualan kenapa kita tidak duduk bareng,” sambungnya.

Karena kondisi yang tidak kondusif, Muzakir mengaku terpaksa mengakomodir permintaan pedagang untuk berjualan. “Mengizinkan pedagang non pangan berjualan dan muncul 10 point kesepakatan yang kita bisa pegang bersama,” katanya.

Soal ini kesalahan siapa melanggar aturan PPKM Darurat, dituturkan Muzakkir, ini merupakan kesalahan bersama karena intruksi dari atas memang belum diizinkan untuk berjualan. Akan tetapi, dari sisi kemanusiaan sebagai pengelola tentu kasihan dengan nasib pedagang.

Ditambah, kebijakan PPKM Darurat yang awalnya diputuskan selesai pada Selasa (20/7) diperpanjang hingga Minggu (25/7).

“Walaupun (diperpanjang) 5 hari mereka ini sudah tidak bisa apa-apa. Tidak punya uang untuk beli makan. Ditambah kita juga tidak bisa menjamin memberikan kompensasi dan itu tidak mungkin kita lakukan,” ucapnya.

“Akhirnya dengan terpaksa mulai hari ini (Kamis) mereka kami berikan ruang untuk berjualan, tapi dengan prokes yang sangat-sangat ketat,” tandasnya.

Karena dalam point itu sudah disepakati bagi yang melanggar itu langsung digembok tanpa dikasih surat peringatan.(ded)

10 point kesepakatan yang sudah disepakati antara pedagang non pangan dan Perumda PPJ Kota Bogor untuk berjualan:

1. Beroperasi mulai pukul 09:00-15:00 WIB
2. semwua yang masuk pasar wajib pakai masker double,
3. Pengunjung hanya 50 persen dari kondisi normal
4. Pengawasan pasar oleh tim PPJ, Pol PP, tni dan Polri
5. Disarankan mengurangi penggunaan uang tunai dalam transaksi
6. Menjaga prokes 5 M
7. Wajib menyiapkan hand sanitizer ditiap kios
8. Bagi yang melanggar langsung di gembok kios tsb (tanpa peringatan)
9. Paguyuban pasar ikut serta mengawasi
10. Percepatan vaksin untuk pedagang

Editor: Alpin