25 radar bogor

Pengusaha : PPKM Makin Tekan Dunia Bisnis

PPKM Darurat, Sidang 694 Pelanggar
Ilustrasi PPKM Darurat 

RADAR BOGOR – Pelaku usaha mengaku pemberlakuan PPKM Darurat memberikan tekanan yang besar pada kelangsungan bisnis mereka.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, pemerintah perlu mencari titik keseimbangan agar kebijakan dalam rangka menekan laju pandemi Covid-19 tetap memperhatikan pertumbuhan ekonomi nasional.

Apindo bersama Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menyampaikan sikap bersama dengan memberikan beberapa usulan dan permintaan pada pemerintah.

Di antaranya, pengusaha mengharapkan pemerintah mengizinkan perusahaan industri manufaktur sektor kritikal dan esensial serta industri penunjangnya dan industri yang berorientasi ekspor untuk tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen karyawan operasional dan 25 persen karyawan penunjang operasional.

”Namun dengan catatan sudah melakukan vaksinasi minimal 2 kali untuk seluruh karyawannya,” ujar Hariyadi, kemarin (21/7).

Dengan catatan tambahan, lanjut Hariyadi, apabila ada kasus konfirmasi positif dalam industri manufaktur tersebut, evaluasi akan cepat dilakukan dengan menurunkan kapasitas menjadi 50 persen karyawan operasional dan 10 persen karyawan penunjang operasional.

Usulan serupa disampaikan untuk industri manufaktur sektor non esensial serta industri penunjang.

Apindo meminta, pemerintah mengizinkan industri tersebut untuk tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen karyawan operasional dan 10 persen karyawan penunjang operasional.

Apabila ada kasus konfirmasi positif dalam industri manufaktur tersebut, kapasitas akan diturunkan menjadi 25 persen karyawan operasional dan 5 persen karyawan penunjang operasional.

Ketua Umum Kadin Asrjad Rasyid menegaskan, pemerintah perlu mendesain kebijakan fiskal secara konsolidasi untuk meningkatkan daya beli masyarakat, baik melalui program proteksi sosial yang dieksekusi dengan cepat maupun insentif ekonomi untuk dunia usaha yang memadai.

”Pemerintah perlu mendorong harmonisasi kebijakan kesehatan, ekonomi, dan sosial secara terpadu dan melakukan komunikasi satu pintu sehingga menciptakan kepastian dan ketenangan bagi masyarakat. Kebijakan itu juga harus diimplementasikan secara selaras antara pemerintah pusat dan daerah,” ujar Asrjad.

Arsjad menambahkan, di samping kebijakan di atas, pemerintah juga perlu merancang stimulus produktif bagi dunia usaha selain kesehatan dan bantuan sosial. ”Bagaimanapun, pengusaha harus mencicil pinjaman, membayar operasional perusahaan dan gaji pegawai,” bebernya.

Rekomendasi pengusaha, sambung Arsjad, penerapan kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19 perlu lebih seragam.

Sebab, dari pengakuan pengusaha di lapangan banyak lembaga keuangan yang memberikan keringanan yang berbeda-beda.

Selanjutnya, tentang pelaksanaan pengupahan industri padat karya, pengusaha berharap dapat melakukan penyesuaian besaran dan cara pembayaran upah pekerja atau buruh berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh.

”Perlu diutamakan dialog antara pemerintah, pekerja dan pengusaha agar dipahami bersama kesulitan pengusaha. Sehingga jika ada pengurangan, maka hal ini dikompensasikan dengan bantuan subsidi upah bagi yang telah rajin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan,” urainya.

Selain itu, keringanan listrik dan pajak diperlukan juga ditegaskan kembali oleh Apindo dan Kadin agar supaya pengusaha mampu bertahan lebih lama dalam kondisi pandemi. (jp)