25 radar bogor

Kabareskrim: Kriminalisasi Kasus Anggaran Bakal Diperiksa Propam

Ilustrasi 8 bansos yang cair Juni 2022
Ilustrasi bansos. (Dok. Radar Bogor)
Ilustrasi Bansos
Ilustrasi Bansos

RADAR BOGOR — Serapan anggaran di sejumlah pvinsi, kota dan kabupaten masih minim di masa pandemic Covid 19. Karena itu, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto setiap reskrim di Polda untuk bijak menangani perkara penyerapan anggaran. Bahkan, oknum kepolisian diancam akan disanksi bila melakukan kriminalisasi.

Mantan Kapolda Sumatera Utara itu menyebutkan bahwa banyak provinsi, kota dan kabupaten yang ragu dalam menyerap anggaran dan belanja modal di masa pandemi.

Karena itu Reskrim di 34 Polda diintruksikan benar-benar bijak dalam menangani kasus semacam itu. ”Apabila ada kesalahan sedikit agar disikapi bijak,” tegasnya.

Yang paling penting saat ini adalah ekonomi negara berputar. Anggaran di tiap pemda dapat terserap sepenuhnya dengan baik. ”Pengawasannya harus bekerjasama dengan Forkopimda dan kementerian,” terangnya dalam keterangan tertulisnya kemarin.

Menurutnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah memberikan instruksi untuk mendampingi kepala daerah.

Tujuannya penyerapan anggaran jangan sampai tersendat. ”Kalau ada rekan melakukan kriminalisasi akan dilakukan pemeriksaan pam,” tegasnya.

Selain itu, anggota kepolisian juga diminta untu tida arogan kepada masyarakat. Apalagi, saat pelaksanaan PPKM Darurat.

”Jangan sampai tindakan yang dilakukan kontraproduktif dengan kebijakan pemerintah,” paparnya.

Dia memberikan contoh sikap sopan yang dilakukan kepolisian di Solo. Petugas mengingatkan dengan bahasa daerah yang alus. ”Harus persuasive. Pedagang masih diperbolehkan berjuan, kecuali melanggar jam operasional,” urainya.

Yang juga penting, anggota kepolisiaharus terus mengecek ketersediaan dan disribusi obat-obatan dan oksigen selama apndemi Covid 19.

”Pelaksanaan pemberian bantuan sosial juga harus dibantu sesuai dengan instruksi kapolri,” ujarnya.

Agus menyoroti terkait hoax atau berita bohong selama pandemic Covid 19. Setiap hoax yang mengganggu upaya penanganan Covid 19 harus ditindak tegas.

”Namun, jika pelanggaran peson to person sebaiknya terapkan restorative stice” jelasnya.

Kepolisian diharapkan mampu untuk mengantisipasi hoax. Sehingga, masyarakat tidak kebingungan dengan berbagai berita bohong yang bermunculan. ”Berita bohong jangan sampai berkembang di masyarakat, “ paparnya. (idr)