25 radar bogor

Larangan Total Keluar Daerah, Korlantas Dirikan Pos Penyekatan

Libur Idul Adha, Tol Ciawi Disekat
KETAT : Jelang Idul Adha, Tol Ciawi disekat

RADAR BOGOR — Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan peraturan baru berupa Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 15 tahun 2021 yang memuat pembatasan mobilitas masyarakat selama Idul Adha. Efektif berlaku mulai tanggal 18 hingga 25 Juli 2021.

Jubir Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito mengungkapkan, dalam aturan ini, perjalanan keluar daerah sementara dilarang. Hanya pekerja sektor esensial dan kritikal yang diperbolehkan bepergian. Selain itu, orang dengan keperluan mendesak dalam hal ini dikecualikan.

”Seperti perjalanan pasien yang sakit, Ibu hamil pendamping maksimal 1 orang. Kepentingan bersalin dengan pendamping 2 orang, serta pengantar jenazah non-Covid-19 maksimal 5 orang,” jelas Wiku Sabtu malam (17/7)

Mereka yang masih diperbolehkan bepergian tetap wajib wajib menunjukkan STRB. Atau surat keterangan dari Pemda. ”Perjalanan antar daerah masih sama wajib PCR dan rapid antigen 2x 24 jam untuk pesawat, atau antigen untuk moda transportasi lainnya, kecuali aglomerasi,” katanya.

Selain itu, perjalanan dari dan ke Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama. Kecuali kendaraan logistik dan kendaran perjalanan mendesak. ”Dalam situasi yang belum cukup terkendali ini, perjalanan anak dibawah 18 tahun dilarang,” jelasnya.

Sementara untuk kegiatan ibadah Idul Adha, daerah yang menerapkan PPKM Darurat, PPKM Mikro yang diperketat, non PPKM namun berada pada zona merah dan oranye, dilarang melakukan peribadatan Idul Adha dan menggantinya di rumah masing-masing. ”Untuk daerah di luar itu bisa diadakan dengan kapasitas maksimal 30 persen dengan penerapan prokes secara ketat,” kata Wiku.

Sementara itu, Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengimbau, masyarakat agar melaksanakan salat Id pada Hari Raya Idul Adha besok.

Ma’ruf sekaligus meminta agar pemotongan hewan kurban dilaksanakan di rumah pemotongan hewan (RPH). Semua itu tujuannya untuk mengurangi pemyebaran Covid-19 akibat kerumunan.

“Berjamaah itu hukumnya sunnah, tetapi menjaga diri dari wabah Covid-19 hukumnya wajib, (sehingga) hal yang wajib harusnya didahulukan daripada yang sunnah,” ujarnya.

Dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 telah dijelaskan tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.

Selanjutnya, Ma’ruf menegaskan bahwa kebijakan PPKM Darurat yang diambil pemerintah sama sekali bukan untuk menghalangi umat Islam beribadah berjamaah di masjid., langkah itu dipilih semata-mata untuk melindungi masyarakat dari bahaya penularan Covid-19.

Sebelumnya, dia menyampaikan bahwa menanggulangi Covid-19 itu merupakan tanggungjawab kebangsaan, kenegaraan, dan keagamaan.

Untuk itu, Wapres mengajak para ulama untuk bersama-sama pemerintah meningkatkan peran dalam upaya menanggulangi pandemi Covid-19. “Sebagai ulama yang memang memiliki tugas untuk itu,” tuturnya.

Sementara itu, pos penyekatan telah didirikan di terminal, stasiun, pelabuhan dan bandar udara (bandara) menjelang Hari Raya Idul Adha.

Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Pol Istiono menyebut pos penyekatan itu berlaku sejak Jumat (16/7) lalu hingga Kamis (22/7) mendatang.

“Ada pos di stasiun, terminal, pelabuhan dan bandara di wilayah Jawa, Bali dan Lampung,” kata Istiono dalam keterangan pers, kemarin (18/7).

Untuk wilayah Jawa Timur, total ada 209 lokasi pos penyekatan. Perinciannya 19 lokasi di jalan tol, 189 di jalan non-tol dan 1 lokasi di pelabuhan.

Sementara di Jawa Tengah, ada 271 lokasi. Yakni 27 titik di jalan tol dan sisanya di jalan non-tol. Paling banyak adalah Jawa Barat. Yaitu 353 pos penyekatan. Perinciannya, 332 di jalan non-tol, dan sisanya di jalan tol.

Istiono menegaskan, pos penyekatan itu didirikan di lokasi pemberhentian kendaraan. Tujuannya untuk mencegah masyarakat yang nekat berangkat mudik Idul Adha di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. (tau/lyn/tyo)