25 radar bogor

Kebocoran Pipa Transmisi Jalur IPA Perumda Tirta Pakuan dan Polemik Pemberitaan Melalui Medsos

Pipa di area pembangunan Double Track KRL di Ciomas mengalami kebocoran, Minggu (18/7/2021). Dede/Radar Bogor
Pipa di area pembangunan Double Track KRL di Ciomas mengalami kebocoran, Minggu (18/7/2021). Dede/Radar Bogor

Minggu dini hari pukul 4.00 terbangun untuk menunaikan ibadah dan panggilan alam dikejutkan dengan air di keran yang tidak mengalir. Coba membuka keran utama di depan rumah, sama, air juga tidak mengalir.

Wah, ini berarti air memang benar-benar tidak mengalir. Tidak ada air berarti bencana lokal. Terkesan bercanda memang, namun pastinya seluruh pembaca setuju, bagian paling mendasar dari kebutuhan manusia adalah air.

Lalu, langsung membuka instagram @perumdatirtapakuan, ternyata ada kebocoran pipa transmisi air baku 1000 mm jalur Intake Ciherang Pondok – IPA Dekeng di area pembangunan Double Track KRL Bogor-Sukabumi.

Berita di instagram resmi milik PDAM Kota Bogor ini menyebutkan dengan jelas daerah yang akan terdampak, upaya yang sedang dilakukan oleh PDAM, himbauan menampung air dan kontak yang dapat dihubungi pelanggan.

Berita tersebut telah diposting 9 jam yang lalu atau kira-kira pukul 7 malam. Setelah berita pertama dimuat, akun @perumdatirtapakuan telah memuat tiga berita lain.

Himbauan untuk menghubungi PDAM untuk meminta bantuan tangki air pun telah dikeluarkan. Kontak PDAM untuk bantuan tanki air telah disampaikan. Setiap komentar pelanggan yang rata-rata berupa keluhan dijawab oleh admin akun instagram @perumdatirtapakuan.

Pun walikota melalui akun istagram @bimaaryasugiarto telah memuat berita mengenai upaya penanggulangan kebocoran pipa tersebut dari lokasi kejadian. Apresiasi untuk Pak Walikota yang tengah malam sudah ada di lokasi. Tidak banyak memang pemimpin setanggap beliau.

Salah siapakah kalau pagi ini saya kelimpungan karena tidak ada air? Menurut pengalaman pengaduan melalui instagram @perumdatirtapakuan itu salah pelanggan. Salah saya.

Mengapa saya tidak membuka instagram malam kemarin? Lebih tepatnya mengapa saya tidak melihat instagram @perumdatirtapakuan? Dapat dilihat keluhan dan ajuan saya pada 22 September 2020 melalui akun @agustinaahappy.

Komentar dari @perumdatirtapakuan dan dua pengikut lain kurang lebih sama, “salah sendiri mengapa tidak mengakses berita di instagram” dan “instagram merupakan media paling tepat sebagai media pemberitahuan”. Jejak digital memang membekas.

Saat komentar tersebut di-posting, like dari berita @perumdatirtapakuan hanya 8 likes. Ukuran likes menunjukkan seberapa aktif pengikut akun tersebut melihat berita dan menyukai berita.

Berita terakhir @perumdatirtapakuan telah ditonton sebanyak 5.334 kali pada 7 jam setelah diposting (pukul 10.27 pagi, 19 Juli 2021). Telaah perbedaan jumlah pengikut akun @perumdatirtapakuan tidak dilakukan karena saat itu penulis tidak melihat jumlah pengikut akun @perumdatirtapakuan tanggal 22 September 2020. Namun, jumlah penonton video berita @perumdatirtapakuan menunjukkan pengikut akun @perumdatirtapakuan telah jauh bertambah.

Aktivitas pemberitaan akun @perumdatirtapakuan, peningkatan jumlah pengikut didukung oleh aktivitas terjun langsung walikota Bima Arya dan pemberitaan di instagram @bimaaryasugiarto patut diapresiasi.

Secara relatif kinerja ini lebih baik dibandingkan dengan akun istagram milik istansi lain atau pemerintah daerah lain (tidak menyebutkan akun media sosial pemerintah atau lembaga pemerintah dimaksud terkait etika).

Pertanyaan saya sejak tahun lalu masih sama, apakah media sosial telah menjadi media resmi pemberitahuan atau pemberitaan kepada pelanggan? Sebuah komentar menohok dari komentator adalah “zaman now lho” (akun dirahasiakan, tenyata hanya diikuti oleh 16 orang).

Ini menimbulkan pertanyaan berikutnya, apakah jaman sekarang merupakan alasan penggunaan media sosial sebagaipilihan media pemberitaan yang efektif?

Penggunaan media sosial untuk instansi pemerintah diatur oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pemanfaatan Media Sosial Instansi Pemerintah.

Peraturan menteri ini menganjurkan penggunaan media sosial sebagai sarana komunikasi antara instansi pemerintah dengan masyarakat.

Instansi pemerintah adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, sekretariat lembaga negara, lembaga setingkat menteri dan lembaga lain, lembaga nonstruktural, serta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Tujuan penggunaan media sosial adalah untuk menciptakan keterbukaan, komunikasi yang efektif dan interaktif, serta saling menguntungkan antara instansi pemerintah dan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan humas pemerintah.

Peraturan menteri ini menunjukkan apa yang dilakukan oleh akun @perumdatirtapakuan dan @bimaaryasugiarto telah sejalan dengan konstitusi.

Menilik isi berita, kedua akun tersebut telah memenuhi syarat keterpenuhan manfaat, kategori manfaat, prinsip dan etika penggunaan media sosial oleh institusi pemerintahan atau terkait dengan pemerintahan (lihatLampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pemanfaatan Media Sosial Instansi Pemerintah, pp. 11-12). Isi berita kedua akun tersebut up to date, tidak memuat kepentingan pribadi dan memuat informasi terkait pelanggan atau masyarakat.

Penggunaan istagram sebagai media pemberitaan telah diakui oleh peraturan menteri tersebut. Jumlah pengguna instagram dan gaya hidup bermedia sosial “masyarakat zaman now” merupakan pertimbangan penggunaan instagram sebagai media bagi instansi pemerintah.

Menurut akun https://www.djkn.kemenkeu.go.id merujuk data dari katadata.co.id jumlah pengguna instagram adalah 79% dari seluruh pengguna media sosial.

Total pengguna aktif sosial media sebanyak 160 juta atau 59% dari total penduduk Indonesia dan 99% pengguna media sosial berselancar melalui ponsel. Gaya hidup menggunakan media sosial juga menjadi rujukan.

Akun kementrian keuangan tersebut menyebutkan rata-rata waktu yang dihabiskan masyarakat Indonesia untuk mengakses media sosial selama 3 jam 26 menit.

Menjawab pertanyaan pertama, instagram sebagai media sosial telah diakui sebagai media resmi dalam pemberitaan instansi pemerintah. Mengacu pada hal ini, saya lah yang salah jika tidak mengetahui kalau air akan mati. Salah sendiri sebagai orang yang hidup di “jaman now” namun tidak mengakses instagram secara aktif.

Pertanyaan kedua memerlukaan telaah lanjut karena menyebut efektivitas pemberitaan tidak efektif tidak dapat mengacu pada pendapat satu orang. Perlu survey terhadap keterdedahan berita dan dampak berita pada pengikut akun @perumdatirtapakuan (11,4 ribu) dan akun @bimaaryasugiarto (315 ribu) pada tanggal 19 Juli 2021.

Jumlah pelanggan PDAM Tirta pakuan pada 6 April 2021diberikatan oleh https://rri.co.id/bogor/warta-bogor-kiwari ada 157.000 rumah tangga. Jika mengacu teknik sampling sampel besar, jumlah pengikut akun @perumdatirtapakuan dan jumlah penonton berita telah memenuhi kaidah sampling besar (Adams, 2020). Simpulannya, baik pertanyaan pertama dan kedua membenarkan pemberitaan tentang gangguan air melalui instagram.

Simpulan ini kontra dengan isu penggunaan media sosial atau ponsel. Isu penggunaan media sosial seringkali diangkat dalam isu seminar parenting, bahaya pada siswa sampai meningkatkan kasus perceraian dan penipuan.

Penggunaan media sosial berlebihan dituding sebagai penyebab kecanduan dan akhirnya menyebabkan masalah sosial. Ini bukan sekedar tudingan. Sosial media menimbulkan dampak mental melalui kebutuhan pengakuan dan eksistensi dari likes yang diperoleh (Griffiths, 2018; Alter 2017; Bosker, 2016). Media sosial memiliki dampak terhadap perasaan diakui atau social validation yang membuat orang terus menerus menggunakan media sosial (Griffiths, 2018; Harris, 2019; Williams, 2018; Wu, 2016). 6% populasi dunia telah mengalami kecanduan internet (Li, 2014).

Kecanduan internet dan media sosial telah menjadi isu global yang mememerlukan perhatian dari pengampu kebijakan, pengampu kewenangan kesehatan masyarakat dan orang tua (Bhargava dan Velasquez, 2020).

Keluhan dari permasalahan pelanggan yang terlambat mengakses instagram tentu tidak selesai dengan pernyataan “silahkan cek pemberitaan di instagram kami” atau komentar “makanya harus sering-sering cek instagram”.

Karena anjuran ini kurang lebih sama dengan anjuran “sering-sering lah bermedia sosial”. Mungkin akan ada pendapat, “gunakan media sosial dengan bijak, hanya untuk mengakses berita penting”.

Anjuran yang nyaris menjadi basa-basi. Basa-basi dalam KBBI adalah ungkapan yang digunakan hanya untuk sopan santun dan tidak untuk menyampaikan informasi. Anjuran penggunaan media sosial dengan bijak telah lama digaungkan namun sulit terlaksana.

Lantas, media pemberitaan apa yang paling memadai dan terbebas dari resiko penggunaan media sosial berlebihan? Belum ada data mengenai tingkat formalitas penggunaan media sosial di mata pengguna.

Ajuan penggunaan media sosial mana yang paling dianggap berita dan paling banyak diakses oleh masyarakat belum memiliki landasan kajian memadai. Penggunaan SMS blast mungkin dapat menjadi pertimbangan. Pusat informasi Covid-19 dan Kemenkominfo RI telah menggunakan SMS blast sebagai cara menyampaikan informasi.

“Masyarakat jaman now” jarang menggunakan SMS karena berbayar. Namun, SMS menerima pesan bahkan saat pengguna tidak memiliki pulsa internet. SMS blast dapat menjangkau khalayak lebih luas, sekaligus memenuhi standar media “bebas kecanduan”.

Agustina M. Purnomo
Dosen Fisip Universitas Djuanda, Anggota Dewan Pendidikan Kota Bogor