25 radar bogor

Negara ”Berutang” Kepada KPK

Ketua KPK Periode 2011-2015, Abraham Samad.
Ketua KPK Periode 2011-2015, Abraham Samad.

Selama hampir dua dekade, KPK telah menunjukkan langkah penegakan hukum tanpa pandang bulu, yang meningkatkan kinerja pemerintahan. Sudah seharusnyalah negara menjaga KPK, bukan justru melemahkannya.

Pernah di suatu acara diskusi daring yang temanya membahas polemik di tubuh KPK saat ini, ada peserta yang bertanya bagaimana masa depan Indonesia tanpa KPK? Pertanyaan itu mengagetkan saya. Menjawabnya tidak mudah, saya berpikir keras dan kemudian menanggapi dengan menjelaskan situasi sebelum dan sesudah KPK dibentuk.

Pepatah bijak mengatakan, ”bangsa yang besar adalah bangsa yang belajar dari sejarahnya”. Bangsa ini memang tidak pernah belajar dari sejarah masa lalu. Sebelum KPK dibentuk, gurita korupsi Orde Baru tidak mampu diatasi oleh ”lembaga antikorupsi” berstempel Istana. Tim Pengawasan Keuangan Negara (Pekuneg/1966), Tim Pemberantasan Korupsi (TPK/1967), Komisi Empat (1970), Operasi Tertib (Opstib/1977), semua bekerja di bawah kendali Istana.

Buku Yudi Kristiana, jaksa yang pernah bertugas di KPK, berjudul Independensi Kejaksaan dalam Penyidikan Korupsi (2006), cukup menggambarkan situasi itu. Salah satu isinya mengangkat kiprah Pekuneg yang bekerja berdasarkan UU Nomor 24 Prp Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi.

Orang-orang yang bekerja di Pekuneg disetujui dan diangkat oleh Istana. Kasus yang diusut, siapa yang akan ditangkap harus melalui ”restu” Istana. Pekuneg ibarat jaring laba-laba. Hanya mampu menangkap serangga (koruptor) kecil, tidak pernah menangkap serangga besar, terlebih mereka yang berafiliasi dengan Istana. Oligarki Soeharto dan kroninya sangat kuat saat itu.

Kiprah Opstib pun sama. Dalam buku berjudul Politik Hukum Pemberantasan Korupsi Tiga Zaman yang diterbitkan Masyarakat Transparansi Indonesia pada tahun 2010 disebutkan bahwa Opstib, meskipun menjadi lembaga yang sangat berkuasa, tetap saja dikontrol oleh Istana. Inpres Nomor 9 Tahun 1977 hanya bisa mengusut kasus korupsi kecil yang tidak bersentuhan dengan rezim.

Papan berupa catatan perjalanan Komisi Pemberatasan Korupsi sejak berdiri 2003 hingga 2014 terpasang di halaman Gedung KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu. Papan tersebut juga memuat sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia.

Kiprah lembaga antikorupsi era reformasi juga tidak terlalu menggembirakan meskipun sedikit lebih baik dibandingkan dengan ”pendahulunya”. Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) usianya tak sampai lima tahun sebelum dilebur ke KPK berdasarkan Keppres No 45/2004 tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi, dan Finansial Sekretariat Jenderal KPKPN ke KPK.

Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tim Tastipikor) yang dibentuk melalui Keppres Nomor 11 Tahun 2005 sedikit membawa harapan ketika berhasil mengusut sejumlah kasus yang melibatkan penegak hukum dengan menangkap dua jaksa yang memeras salah satu terdakwa dalam kasus Jamsostek. Tim ini juga berhasil mengusut kasus korupsi di Bulog dengan menersangkakan kakak-beradik pengusaha, Widjonarko Puspoyo dan Widjokongko Puspoyo.

Kiprah lembaga antikorupsi era reformasi juga tidak terlalu menggembirakan meskipun sedikit lebih baik dibandingkan dengan ’pendahulunya’.

Namun, kelemahan dasar Timtastipikor ada di strukturnya. Design struktur lembaga ini dalam Keppres Nomor 11 Tahun 2005 berjumlah 45 orang, terdiri dari 15 orang kejaksaan, 15 orang kepolisian, dan 15 orang BPKP.

Sementara pimpinan ketiga unsur itu, yaitu Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala BPKP, menjadi penasihat. Design struktur itu, menyiratkan konflik kepentingan yang sangat besar dalam pengusutan kasus tipikor, utamanya yang melibatkan penegak hukum sebagai aktor dominan dalam kasus tipikor.

Era KPK

Sebagai ”anak kandung reformasi”, KPK membawa harapan arah pemberantasan korupsi yang lebih baik. Penangkapan Gubernur Aceh Abdullah Puteh tahun 2004 dalam kasus korupsi pengadaan helikopter membuka asa itu. Kasus Puteh menjadi awal KPK menyasar kepala daerah yang selama ini menjadi ”lintah darat” dari sengkarut kebijakan otonomi daerah (otda) pasca-diberlakukan.

Setahun kemudian penetapan tersangka terhadap Probosutedjo bersama pengacaranya, Harini Wijoso, dalam kasus hutan tanaman industri (HTI) tahun 2005, yang menyeret nama petinggi Mahkamah Agung (MA), cukup menggoyang MA. Disusul penangkapan Jaksa Urip Tri Gunawan dan pengusaha Artalita Suryani yang merupakan orang dekat Sjamsul Nursalim dalam perkara BLBI.

Dua kasus itu, mendorong desakan reformasi total di tubuh kejaksaan dan Mahkamah Agung. KPK berhasil membuka tabir gelap praktik judicial corruption yang selama ini dilakukan sembunyi-sembunyi.

Pascakasus Urip, KPK menangkap komisioner Komisi Yudisial (KY), Irawadi Joannes, dalam kasus suap. Beberapa anggota DPR pun ikut diciduk. Gedung Dewan yang saat rezim Orba terkesan ”sakral” dan ”angker” untuk dimasuki akhirnya didobrak oleh KPK dengan tertangkapnya Al Amin Nasution dan Yusuf Emir Faisal dalam kasus korupsi pengalihan fungsi hutan di Tanjung Bintan dan Tanjung Api-api.

Teori jaring laba-laba berhasil ditepis ketika menersangkakan sejumlah elite penegak hukum, anggota DPR, sampai pimpinan partai politik. KPK berhasil menyasar praktik korupsi politik yang tidak saja melibatkan anggota, tetapi ketua umum partai. Luthfi Hasan Ishaq (PKS) dalam kasus suap impor daging sapi, Suryadharma Ali (PPP) dalam kasus korupsi pengelolaan dana haji, Anas Urbaningrum (Demokrat) dalam kasus korupsi penerimaan gratifikasi dan pencucian uang, Setya Novanto (Golkar) dalam kasus korupsi e-KTP, dan Romahurmuziy (PPP) dalam kasus suap lelang jabatan Kementerian Agama. Dalam vonis inkracht, kelimanya terbukti melakukan tipikor.

Korupsi sektor politik memang menjadi benalu yang mengekang demokrasi selama ini. Data KPK pada November 2018 menyebutkan, sekitar 61,17 persen pelaku tipikor yang diproses KPK adalah aktor politik, atau tipikornya berdimensi korupsi politik (political corruption). Mereka yang diproses itu terdiri dari 69 anggota DPR, 149 anggota DPRD, 104 kepala daerah, dan 223 orang pihak lain yang terkait dalam perkara korupsi.

Utang Negara

Tulisan ini tidak akan cukup memuat semua kontribusi yang telah disumbangkan KPK kepada negara. Tidak jemawa jika mengatakan bahwa selama hampir dua dekade, KPK perlahan-lahan membalikkan asumsi jika penegakan hukum tanpa pandang bulu hanya mitos belaka. Peningkatan indeks persepsi korupsi, pencanangan zona integritas, perbaikan tata kelola layanan publik, pencegahan korupsi sektor politik, perbaikan tata kelola pengadaan barang dan jasa, dan beberapa perubahan lain berdosa jika menafikan peran KPK di dalamnya.

Namun, cara negara memperlakukan KPK saat ini seolah membalikkan segala puja-puji itu. Ibarat ”habis manis sepah dibuang”. Lembaganya dilemahkan melalui revisi undang-undang. Orang-orang berdedikasi, yang selama ini bertaruh nyawa, mewakafkan dirinya dalam jalan mulia memerangi korupsi disingkirkan melalui Tes Wawasan Kebangsaan yang legalitas dan akuntabilitasnya dipertanyakan.

Mirisnya, tidak sedikit dari 75 pegawai berdedikasi ini tengah menangani kasus korupsi besar, seperti kasus suap benur Menteri KKP dan kasus korupsi Bansos Menteri Sosial. Pada OTT terakhir terhadap Bupati Nganjuk pada 10 Mei lalu, misalnya, Kepala Satgas Penyelidik Harun Al Rasyid yang memimpin operasi tangan (OTT) bahkan termasuk satu di antara 75 nama yang tidak lulus TWK, termasuk beberapa nama lain, seperti penyidik senior Novel Baswedan dan mantan Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo. Novel Baswedan bahkan mengikhlaskan sebelah matanya buta dalam jalan mulia itu. Situasi ini menunjukan KPK seolah ditempatkan dalam tingkat derajat paling hina.

Jika ada pertanyaan bagaimana masa depan Indonesia tanpa KPK, lihat bagaimana negara memperlakukan KPK saat ini. Negara berutang kepada KPK, maka sudah sewajibnya negara menjaga KPK, bukan melumpuhkan, apalagi mematikannya!

Oleh: Abraham Samad
Ketua KPK Periode 2011-2015