25 radar bogor

Jadi Komisaris, Rektor Dianggap Langgar Statuta Larangan Rangkap Jabatan

Ubaid Matraji

RADAR BOGOR – Polemik rektor perguruan tinggi milik negara yang merangkap jabatan menjadi komisaris perusahaan plat merah terus berlanjut.

Sebelumnya Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro disorot karena menjadi Wakil Komisaris Utama BRI. Kini giliran Rektor Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Komaruddin Hidayat disorot karena menjadi Komisaris Independen Bank Syariah Indonesia (BSI).

Saat dimintai komentar soal posisinya yang rangkap jabatan sebagai Rektor UIII dan Komisaris Independen BSI, Komaruddin tidak banyak komentar.

’’UIII masih tahap persiapan. Mulai berjalan normal diharapkan 2024. (Sekarang, Red) masih proses pembangunan,’’ kata dia kemarin (6/7).

Mantan rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengatakan ketika dirinya menjadi Komisaris Independen BSI, kegiatan belajar dan mengajar kampus UIII belum mulai. Dia menegaskan dirinya independen. Tidak ada afiliasi dengan partai politik (parpol) manapun.

Ketika nanti operasional pembelajaran UIII sudah berjalan, Komaruddin apakah memilih tetap jadi komisaris di BSI atau sebagai rektor, dia juga tidak banyak komentar. ’’Terserah pertimbangan wali Amanah,’’ jawabnya singkat. Dia mengatakan tidak mau berandai-andai.

Yang pasti Komaruddin mengatakan dirinya akan terus mengawal UIII sampai terwujud sesuai target di tahun 2024 nanti. Dia juga mengatakan di BSI dirinya bukan pejabat eksekutif. Jadi semuanya sampai saat ini masih baik-baik saja.

Jajaran Wali Amanah atau Board of Trustees UIII diduduki sejumlah nama besar. Diantaranya adalah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Kemudian ada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serta Menteri Luar Negeri Retno Lestari Priansari Marsudi. UIII adalah kampus negeri berbadan hukum (PTN-BH) di bawah Kementerian Agama.

Keberadaan Komaruddin Hidayat yang rangkap jabatan itu semula diungkapkan oleh Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji. Dia mengatakan posisi Komaruddin tersebut melanggar pasal 41 Peraturan Pemerintah 23/2019 tentang Statuta UIII.

’’(Bunyinya, Red) Yang melarang rektor UIII rangkap jabatan di BUMN atau perusahaan swasta,’’ jelasnya. Dia mengatakan Komaruddin saat ini menjadi Komisaris Independen di BSI. Seperti diketahui BSI adalah hasil merger dari BNI Syariah, BRI Syariah, dan Bank Syariah Mandiri.

Dia menyayangkan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membiarkan kasus rektor merangkap jabatan sebagai komisaris Bank BUMN tersebut.

Menurut dia, sebagai otoritas pemegang kuasa atas layanan jasa keuangan, harusnya BI dan OJK bisa mendeteksi lebih dini sehingga bisa meniadakan ada rektor kampus negeri yang rangkap jabatan sebagai komisaris di bank BUMN. (wan)