25 radar bogor

Rencana Bupati Menyalurkan Bantuan Bagi Masyarakat Yang Terpapar Covid-19

pelanggaran pilkades
Sekretaris Tim Pemantau Pilkades Serentak Kabupaten Bogor, Yusfitriadi, saat ekspose hasil temuan Pilkades Serentak 2019, di Cibinong, Selasa (5/11/2019).
Yusfitriadi
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Yusfitriadi

RADAR BOGOR – Masyarakat harus memberikan apresiasi terhadap niat baik pemerintah Kabupaten Bogor yang sedang membuat formulasi bantuan sosial bagi masyarakat yang keluarganya terpapar Covid-19.

Namun, terkadang berbagai bantuan tersebut tidak jelas di lapangan artinya tidak tepat sasaran.

Kondisi ini, banyak sekali presedenya. Oleh karena itu, supaya bantuan sosial tersebut tepat sasaran, maka beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah Kabupaten Bogor.

Pertama, memahami kondisi darurat. Dalam memahami kondisi darurat, maka hal-hal yang bersifat normal harus dikesampingkan.

Misalnya birokratis, prosedural dan lama dalam eksekusinya. Kedua, penyaluran berbasis data. Data yang ada di tingkat desa terkait dengan masyarakat yang terpapar, harus dilengkapi kondisi sosial ekonomi masyarat tersebut.

Sehingga, tidak semua warga yang terpapar harus mendapatkan bantuan, jangan sampai juga, yang tidak mampu malah tidak menerima bantuan.  Malah yang mampu menerima bantuan.

Ketiga, pemerintah harus transparan berapa kekuatan bantuan sosialnya, berapa warga yang bisa dibantu dimana saja, dan melalu institusi apa penyalurannya.

Keterbukaan ini, demi bantuan sampe ke masyarakat dan tepat sasaran. Selain itu untuk menghindari manipulasi data dari orang-orang yang tidak bertanggungjawab.

Keempat, pengawasan dan progress tang akurat. Dalam pelaksanaanya, melalui instansi manapun harus ada pengawalan dan progress yang akurat.

Bila perlu, adanya feed back random, untul meyakinkan masyarakat, bahwa bantuan sudah tepat sasaran.

Kelima, melibatkan partisipasi koperasi dalam penyaluran bantuan bisa menjadi pilihan. Karena berbagai presedent yang kurang baik, ketika penyaluran melalui instanti pemerintah, misalnya melalui dinsos atau pemerintahan desa. (*)

Oleh

Direktur DEEP Indonesia

Yusfitriadi