25 radar bogor

Wali Kota Bogor Temukan Pelanggaran di Kawasan Suryakencana

Ilustrasi PPKM
SIAGA : Petugas gabungan saat melakukan apel akbar.

RADAR BOGOR – Wali Kota Bogor Bima Arya bersama jajaran Forkopimda menggelar patroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Bima menyebut, secara umum mobilitas di Kota Bogor jauh berkurang, tetapi masih ada pelaku usaha yang belum menerapkan PPKM Darurat, seperti restoran yang masih menyediakan layanan makan di tempat.

“Masih ada di titik-titik keramaian, seperti rumah makan yang belum menerapkan PPKM Darurat, yaitu larangan untuk ‘dine in’. Tidak saja kita peringatkan, langsung ada tindakan. Dan kita akan lakukan ini setiap hari, siang dan malam untuk pastikan semuanya taat,” ungkap Bima Arya, kemarin.

Dalam patroli tersebut tampak Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro, Dandim 0606/Kota Bogor Kolonel Inf. Robby Bulan, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Eka Wardana, Dandenpom III/1 Bogor Letkol CPM Sutrisno, Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Bogor serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Bogor.

Saat melintas di Jalan Suryakencana, petugas menemukan rumah makan yang masih menyediakan layanan makan di tempat. Kapolresta yang memimpin penindakan langsung memberikan peringatan kepada pengelola rumah makan tersebut. Kemudian memerintahkan Satpol PP untuk menyita bangku dan memberikan denda.

Hal serupa juga terjadi di Jalan Juanda, Jalan Merdeka dan Jalan Pandu Raya. Padahal aturannya hanya boleh menerima layanan antar atau dibungkus dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

Ia mengajak, masyarakat agar selalu menjalankan 5 M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas.

“Sudah menjadi ketentuan dari Satgas Covid-19, yaitu apabila ada pelanggaran terhadap ketentuan PPKM Darurat, maka kami akan melakukan penindakan seperti sanksi, ataupun masih bandel maka kami akan melakukan penerapan pidana bagi para pelanggar. Sekali lagi kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ke mana-mana kalau tidak emergency,” ujar Susatyo. (*/luc)