25 radar bogor

Warga Desa Sukajaya Tunggu Redistribusi Tanah, Minta Ini ke Bupati Bogor

Presiden Joko Widodo saat membagikan sertifikat tanah kepada para pemilik lahan. (KSP)
Presiden Joko Widodo saat membagikan sertifikat tanah kepada para pemilik lahan. (KSP)

TAMANSARI-RADAR BOGOR, Masyarakat Desa Sukajaya,  Kecamatan Tamansari menunggu surat rekomendasi redistribusi  (redis) tanah dari Bupati Bogor.

Riwayat Proses Program redis Desa Sukajaya berawal pada 2018. Saat itu terbit surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor agar bersama pemerintah desa melakukan sosialisasi terkait dengan program redis tahun anggaran 2018.

Setelah proses program redis 2018 selesai, ditindaklanjuti dari desa dan masyarakat untuk mengajukan permohonan kepada BPN mengenai tindak lanjut dari program redis tersebut.

kemudian pada tahun 2018 akhir ke tahun 2019 pihak BPN Kabupaten Bogor terkait dengan program redis melakukan pengukuran yang dilakukan oleh pihak BPN berdasarkan pengajuan dari masyarakat, kemudian setelah dilakukan proses pengukuran pihak BPN melakukan penerbitan sertifikat.

Penerbitan sertifikat tersebut menurut keterangan dari pihak BPN karena di harus kan adanya rekomendasi dari Bupati kabupaten Bogor.

“Kami sedang mengupayakan melalui kecamatan ke bupati kaitannya dengan ploting pemda yang dimohonkan. Jadi kalau sudah diploting pemda itu kan otomatis harus ada rekomendasi. Maka kami dari pihak desa sedang mengupayakan lewat jalur birokrasi,” ujar Kepala Desa Sukajaya, Hayatuzein.

Ketua RT 5/6, Desa Sukajaya, Sofyan Hadi menuturkan terkait proses awal redis. Menindaklanjuti hasil permohonan masyarakat Kampung Sinarwangi terkait dengan program tahun 2018, telah sampai ke tahap pengukuran dan penerbitan nomor induk bidang. “Atas dasar itu kami melayangkan surat kepada bupati lewat pemerintah desa sukajaya dengan nomor surat 593/77/V/2021-pem dengan harapan pemkab dalam hal ini bupati busa merealisasikan permohonan yang dimaksud,” terangnya.

“Ada 60 kepala keluarga yang kami ajukan dengan luas lahan kurang lebih satu hektare,” imbuhnya.

Sementara Ketua Karang Taruna Desa Sukajaya, Asep Suryana menuturkan, pihak kecamatan sudah memberikan tembusan ke desa. Agar warga yang mengajukan permohonan segera melampirkan berkas untuk proses administrasinya. “Saya sudah himpun kelengkapan berkas di masyarakat sebagai pendukung lampirannya dan sekarang kami sudah layangkan surat permohonan ke pemkab dan BPN Kabupaten Bogor,” tuturnya.

“Ini kan sudah pengukuran dari tahun 2018. Besar harapan kami agar Ibu Bupati Ade Yasin bisa memberikan rekomendasi agar sertifikat melalui program redis ini diterbitkan,” ucapnya. (rur)