25 radar bogor

UNB Bahas Undang – Undang Cipta Kerja dalam Kerangka Penyelesaian Konflik Agraria

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Teten Masduki sebagai keynote speaker

RADAR BOGOR – Dalam rangka Dies Natalis ke-34, Universitas Nusa Bangsa (UNB) menyelenggarakan serangkaian seri webinar nasional.

Seri pertama dan kedua telah dilaksanakan pada beberapa pekan yang lalu. Seri webinar ketiga ini bertema Undang-Undang Cipta Kerja dalam Kerangka Penyelesaian Konflik Agraria.

Sama seperti seri webinar sebelumnya, kegiatan diselenggarakan dalam mode blended, yaitu dengan daring melalui layanan Zoom Meeting serta luring yang berlangsung di Ruang Pascasarjana UNB dengan membatasi jumlah audiens dan menjalankan protokol kesehatan secara ketat.

Kegiatan dimulai pukul 08.30 WIB yang diawali dengan sambutan Rektor UNB; Yunus Arifien dan Ketua Yayasan Pengembangan Keterampilan dan Mutu Kehidupan (YPKMK), Doddy Imron Cholid.

Webinar tersebut menghadirkan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Teten Masduki sebagai keynote speaker.

Pada kesempatan tersebut, Teten menegaskan pentingnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja demi terwujudnya Indonesia sebagai negara maju Tahun 2045.

“Undang-Undang tersebut diharapkan dapat mendorongpembukaan lapangan kerja, memudahkan pembukaan usaha baru, serta memastikan pembangunan yang berkelanjutan,” jelasnya.

Selain itu, hadir juga secara daring Andi Tenrisau (Direktur Jendral Penataan Agraria), Usep Setiawan (Tenaga Ahli Utama KSP Bidang Agraria dan Desa), dan Petrus Gunarso (Pengusaha).

Sesi presentasi dan tanya jawab dipandu oleh Luluk Setyaningsih selaku Dekan Fakultas Kehutanan UNB.

Sesi tersebut berjalan lancar dan diwarnai dengan paparan serta pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan Tipologi dan Strategi Penyelelesaian Konflik Agraria, Dinamika Penyelesaian Konflik Agraria Kawasan Hutan, serta Kepastian Hukum Pasca Pelepasan Kawasan Hutan.

Dirjen Andi Tenrisau menjelaskan, terdapat delapan jenis tipologi konflik agraria yang dapat didasari oleh batas bidang tanah, pendaftaran tanah, penguasaan pemilikan tanah, pelaksanaan putusan pengadilan, tanah ulayat, ganti rugi tanah ex partikelir, tanah objek landreform, dan pengadaan tanah.

Ia menuturkan, konflik-konflik agraria dapat diselesaikan dengan beberapa strategi, yaitu dengan mewujudkan rencana strategi (renstra) Kementrian Agraria dan Tata Ruang untuk menetapkan pendaftaran semua bidang tanah di Indonesia pada tahun 2024, melakukan percepatan dengan pendekatan reforma agraria, dan Implementasi UU Nomor 11 Tahun 2020 dan peraturan  pelaksanaanya untuk penyelesaian konflik Agraria.

Berkaitan dengan hal itu, Petrus Gunarso menyebutkan, kadang terdapat perbedaan pandangan terhadap konflik agraria dari sudut pandang birokrat dan dari sudut pandang lapangan. 

Sebagai orang lapangan, ia berharap Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) ini dapat menjadi jembatan yang menghubungkan tujuan-tujuan yang terkandung dalam Undang-Undang Pokok Agraria (masa orde lama) dan Undang-Undang Pokok Kehutanan (masa orde baru).

Menurutnya, UUCK ini harus menjadi solusi untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang mengatasi kelemahan pengelolaan adminsitrasi keagrariaan. (*/ded/adv)