25 radar bogor

Pembelajaran Tatap Muka Jalan Terus

Ilustrasi PTM
ILUSTRASI. PTM
Ilustrasi pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah (ALFIAN RIZAL/JAWA POS)

RADAR BOGOR – Desakan untuk menunda pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas kian menguat. Anggota Komisi X DPR Himmatul Aliyah mengatakan, data satgas Covid-19 menunjukkan bahwa pertambahan kasus masih tinggi.

Karena itu, dia meminta pemerintah daerah (pemda) di provinsi-provinsi yang mengalami lonjakan kasus untuk meninjau ulang PTM terbatas yang rencananya diadakan pada tahun ajaran baru Juli mendatang.

’’Memaksakan PTM terbatas saat terjadi lonjakan kasus Covid-19 dapat mengancam kesehatan dan keselamatan guru maupun siswa,’’ tegasnya.

Padahal, SKB empat menteri terkait panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi menyebutkan bahwa proses pendidikan selama Covid-19 harus memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.

Politikus Partai Gerindra itu menuturkan, daerah-daerah di Indonesia yang tidak mengalami pertambahan kasus alias zona hijau dapat menyelenggarakan PTM terbatas.

Namun, karena lonjakan kasus Covid-19, pemda harus mempertimbangkan tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayahnya saat memutuskan menggelar PTM terbatas. ’’Jika dalam perkembangannya ada tingkat risiko yang tinggi, pemda harus menunda pelaksanaan PTM terbatas,’’ ucapnya.

Menurut Himmatul, uji coba dan pelaksanaan PTM terbatas bisa kembali dilakukan setelah angka kasus Covid-19 menurun. ’’Vaksinasi untuk guru juga sudah selesai. Jadi, pelaksanaan PTM terbatas dirasa aman bagi guru dan siswa,’’ ungkapnya.

Pernyataan senada disampaikan Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo. ’’Lonjakan kasus seharusnya jadi peringatan bagi pemerintah pusat dan daerah untuk menghentikan uji coba PTM terbatas,’’ ujarnya.

Menurut dia, situasi itu juga harus ditindaklanjuti dengan penundaan pembukaan sekolah pada tahun ajaran baru 2021–2022 yang dimulai pada 12 Juli 2021.

’’Kondisi ini sangat tidak aman untuk sekolah tatap muka,” katanya. Kecuali untuk wilayah dengan positivity rate di bawah 5 persen.

FSGI juga meminta data faktual tentang kesiapan sekolah, data lokasi/zona sekolah, dan kondisi geografis lingkungan sekolah.

Setelah itu terpenuhi, barulah pemerintah bisa memberikan izin kepada sekolah untuk menggelar PTM terbatas dengan pemantauan ketat.

Di sisi lain, Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek, Jumeri menegaskan, pemerintah tak menutup mata atas kondisi saat ini.

Karena itu, PTM terbatas disesuaikan dengan penerapan PPKM di daerah yang bersangkutan. Bagi daerah yang tengah menerapkan PPKM, tentu PTM tidak dilaksanakan. Hal itu sesuai dengan SKB empat menteri soal PTM terbatas dan instruksi menteri dalam negeri (Mendagri) soal PPKM.

Dia memastikan Kemendikbudristek tak akan mengambil kebijakan sendiri. ’’Seolah kami tuli dan buta soal ini. Tidak. Soal positivity rate di bawah 5 persen tadi, kan masuk zona merah,’’ terangnya.

Namun, Jumeri menegaskan bahwa amanat SKB empat menteri masih berlaku. Sekolah harus membuka opsi PTM terbatas bila guru dan tenaga kependidikannya sudah divaksin Covid-19 dan memenuhi daftar periksa.

Terlebih untuk daerah di luar zona merah. Penetapan zona itu pun diharapkan tidak mengacu pada satu kabupaten. Sebab, ada wilayah/kecamatan di kabupaten tersebut yang mungkin berada di zona kuning atau hijau. Jadi, mereka tetap bisa melaksanakan PTM terbatas.

Opsi PTM tentu dibarengi opsi pembelajaran jarak jauh (PJJ) karena mungkin ada orang tua siswa yang belum mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas.

Jumeri memastikan aturan itu telah disosialisasikan ke seluruh dinas pendidikan. Dia juga meminta, saat ada siswa atau guru dari zona merah, sedangkan sekolah berada di zona hijau atau kuning, mereka diminta untuk tidak ikut PTM. Mereka bisa mengikuti kegiatan belajar-mengajar dari rumah. ’’Jadi, tidak ada kontak dari merah dan hijau,’’ jelasnya.

Jumeri melanjutkan, opsi PTM terbatas tetap harus diberikan. Itu jadi opsi terbaik untuk mengatasi learning loss karena PJJ belum memadai. Banyak keterbatasan dari siswa dan tenaga pendidik. Mulai gawai, jaringan, dan lainnya.

Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hari Nur Cahya Murni turut mengamini. Dia menegaskan, Mendagri sudah berpesan kepada gubernur, bupati, serta wali kota untuk menetapkan dan mengatur PPKM mikro di wilayah masing-masing.

Wilayah itu pun bisa berbasis desa, kecamatan, hingga RT/RW. Dia menambahkan, selain zona merah dapat melaksanakan PTM terbatas sesuai SKB empat menteri. ’’Di zona merah pembelajaran PJJ,’’ katanya. (lyn/tau/agf/wan/mia/lum/c18/oni)