25 radar bogor

Ini Cara Pahami 5 Hal Pinjaman Online

Ilustrasi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta (Dok.JawaPos.com)
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta (Dok.JawaPos.com)

RADAR BOGOR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan, penawaran pinjaman melalui SMS atau chat Whats App adalah ciri-ciri pinjol ilegal.

Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot mengatakan, OJK melarang perusahaan pinjol legal menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen. “Abaikan dan hapus segera!,” tegasnya.

Sekar mengimbau agar masyarakat jeli. Pastikan selalu mengecek legalitas pinjol kontak OJK 157. Dan ketika mengajukan, meminjam sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman. (idr/deb/han)

Pahami 5 Hal Pinjaman Online

-Pinjaman Online (pinjol) legal dilarang melakukan pemasaran produk melalui SMS/chat Whats App tanpa persetujuan konsumen.

-Jangan klik tautan atau menghubungi kontak yang tercantum.

-Jangan tergiur dengan penawaran pinjaman cepat tanpa agunan apapun.

-Jika menerima SMS/chat Whats App penawaran pinjol, langsung hapus dan blokir nomor tersebut.

-Selalu cek legalitas pinjol ke OJK sebelum mengajukan pinjaman.

 

Jenis Pinjol yang Bisa Anda Ajukan:

1. Kredit Tanpa Agunan

-Biasanya, penyedia aplikasi atau jasa pinjaman dana online menjadikan kartu kredit sebagai syarat utama pengajuan.

 

2. Kredit Karyawan

-Syarat utama pinjaman ini antara lain, surat Keputusan (SK) Pengangkatan PNS/Pegawai Tetap, rekomendasi pejabat/atasan yang berwenang, dan slip gaji.

 

3. Kredit Kendaraan Bermotor (KKB)

-Syarat utama pinjaman ini di antaranya adalah slip gaji, memiliki tempat tinggal sendiri dan uang muka sesuai ketentuan.

 

4. Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

-Finansial teknologi (fintech) penyedia biasanya bekerjasama dengan bank juga telah menyediakan fasilitas KPR online.

 

5. Pinjaman usaha

-Pinjaman dengan tujuan permodalan usaha.

 

Sumber: OJK