25 radar bogor

Suka Pinjol Ilegal? Ini Kerugiannya…

AFPI soal Pinjaman Online
Ilustrasi AFPI soal Pinjaman Online
Ilustrasi pinjaman online (Istimewa)

RADAR BOGOR, Perusahaan yang menyediakan pinjaman online (pinjol) atau teknologi finansial (tekfin) secara ilegal masih beredar di masyarakat hingga saat ini. Kemudahan teknologi dan memanfaatkan kesempatan kondisi ekonomi masyarakat yang sulit menjadi strategi pinjol ilegal mendapatkan mangsanya.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing kembali mengaku, pinjol ilegal memang memiliki kemudahan akses sehingga dana akan cair lebih cepat. Namun, pinjol ilegal juga akan membuat hidup menjadi lebih sulit. Sebab perusahaan tersebut tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Cirinya (pinjol ilegal) tidak terdaftar di OJK, kemudian mudah meminjam hanya modal KTP dan foto diri bisa meminjam dan mereka selalu meminta kita mengizinkan data dari kontak HP diakses. Kekuatan dari pinjol ilegal adalah data di HP,” ujarnya dalam webinar seperti dikutip, Selasa (22/6).

Tongam melanjutkan, meskipun dari segi persyaratan sangat mudah yaitu hanya menggunakan kartu identitas KTP dan foto diri, namun besaran dana yang diperoleh dan kewajiban pelunasan sangat tidak manusiawi. Dana yang diberikan cenderung lebih kecil daripada dana yang diajukan.

Selain itu, jika tidak dapat membayar maka nasabah akan diteror dan dipermalukan nama baiknya.

“Pinjam Rp 1 juta hanya diberikan Rp 600 ribu. Bunganya dijanjikan 0,5 persen per hari jadi 2,5 persen per hari, jangka waktunya dijanjikan 10 hari jadi 7 hari, kemudian kalau sudah terlambat ada penagihan di teror,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga menyebut, hingga saat ini banyak masyarakat yang belum mengetahui mana pinjol ilegal dan yang legal. Namun, ada juga masyarakat yang sudah mengetahui pinjol ilegal tetap saja bersedia terjerat karena adanya kebutuhan ekonomi.

“Sudah tahu ilegal tapi karena terpaksa keterpurukan ekonomi, bukan masalah pinjol lagi tapi berkaitan dengan kondisi ekonomi dan perlu respons dari sisi perekonomian,” ucapnya.

Selain itu, budaya masyarakat dengan istilah gali lobang tutup lobang menjadi faktor incaran pinjol ilegal masih saja bergentayangan menggoda masyarakat yang membutuhkan dana. “Masyarakat kita meminjam uang untuk membayar hutang lama. Kita lihat contohnya guru di Semarang 114 pinjol dan ada masyarakat yang sampai 141, jadi perlu etika masyarakat jangan meminjam untuk menutup pinjaman lama,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Satgas Waspada Investasi mencatat, terdapat 3.193 pinjol ilegal yang sudah diblokir. Teranyar pada periode Januari-Juni 2021 ada 447 pinjol ilegal yang diblokir dengan media yang digunakan bervariasi dari media sosial hingga website. Padahal, baru ada 125 pinjol yang terdaftar di OJK dengan jumlah nasabah sekitar 60 juta rekening dengan jumlah dana komulatif yang disalurkan mencapai Rp 190 triliun.

Editor: Rany P Sinaga
Sumber: Jawapos