25 radar bogor

Korban Korupsi Bansos asal Bogor Ajukan Gugatan

Ilustrasi Bansos
Bansos yang digelontorkan oleh pemerintah melalui Kemensos RI telah disalurkan untuk periode Agustus 2023.
Ilustrasi bansos
Ilustrasi bansos

RADAR BOGOR – Sebanyak 18 korban korupsi bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 melayangkan gugatan ganti kerugian terhadap eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara, Senin (21/6).

Gugatan ke Pengadilan Tipikor Jakarta itu diajukan korban yang berasal dari berbagai daerah di sekitar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Tim advokasi korban korupsi bansos Kurnia Ramadhana menerangkan hak masyarakat yang disunat oleh para pejabat membuat publik murka dan memilih jalur hukum untuk meminta pertanggungjawaban dari para pelaku korupsi.

“Kita tahu bahwa hak masyarakat untuk mendapatkan bansos justru dijadikan bancakan korupsi oleh Juliari dkk,” kata Kurnia.

Dia menjelaskan penggabungan gugatan ganti kerugian yang diatur dalam pasal 98 KUHAP itu sebenarnya bukan hal baru. Sebelumnya, sudah ada 11 upaya hukum serupa dari korban kejahatan yang pernah dikabulkan majelis hakim.

“Namun dalam konteks tindak pidana korupsi, langkah ini nyaris belum pernah diakomodir dalam persidangan,” jelasnya peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.

Menurut Kurnia, gugatan itu harus diakomodir pengadilan. Sebab, serangkaian kesepakatan internasional serta peraturan perundang-undangan sudah menjamin hak ganti kerugian dari korban korupsi.

Misalnya, pasal 35 Konvensi PBB Melawan Korupsi yang menegaskan bahwa negara wajib untuk menjamin adanya hak mengajukan tuntutan hukum terhadap pelaku kejahatan atas kerugian untuk memperoleh kompensasi.

Turunan kesepakatan itu telah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Natlons Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003).

Dalam gugatan korban korupsi bansos, para penggugat mendalilkan kerugian langsung yang dialami dalam proses pembagian paket bansos Covid-19. Diantaranya, kuantitas tidak sesuai ketentuan dan kualitas sembako buruk.

“Benar saja kondisinya seperti itu karena merujuk pada surat dakwaan Juliari disampaikan bahwa ada potongan sebesar Rp 10 ribu dari total nilai paket bansos seharga Rp 300 ribu,” jelasnya. (tyo)