25 radar bogor

Awas.. Tak Pinjam, Tiba-tiba Dapat Transfer Dana, Berikut Penjelasannya

Ilustrasi
Ilustrasi

RADAR BOGOR – Aksi pinjaman online (pinjol) ilegal semakin beragam dan meresahkan. Seperti yang dialami pemilik akun twitter @indiratendi. Modusnya, rekening BNI miliknya tiba-tiba ditransfer langsung uang sejumlah Rp 1.511.000.

Dia mengunggah keresahannya itu di akun twitternya Minggu malam (20/6). Cuitan tersebut kini viral dengan retweet sebanyak 6.930 kali.

“Halo @BNI saya tiba-tiba ditransfer uang Rp 1.511.000 dari Syaftraco. Setelah googling ternyata ini pinjaman online padahal saya ga pernah apply pinjaman apa-apa. Gimana ya? Apa uangnya bisa dikembalikan?” Begitu tulisnya.

Dalam thread postingannya, dia mengaku bahwa sempat berbagi nomer rekening. Namun itu, untuk kegiatan donasi. Bukan mengajukan pinjol.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam Lumban Tobing menduga, kegiatan tersebut dilakukan oleh pinjol ilegal dengan menggunakan jasa transfer dana melalui PT Syaftraco.

Perusahaan tersebut, merupakan penyelenggara transfer dana yang berizin Bank Indonesia. Entitas pemberi pinjaman diketahui ketika penagihan selang beberapa hari setelah dana ditransfer.

Menurut Tongam, pencairan secara tiba-tiba tersebut disebabkan beberapa kemungkinan. Antara lain, yang bersangkutan pernah atau sempat mengakses situs web aplikasi pinjol ilegal.

Dari situ, telah memasukkan data serta memberikan akses ke seluruh kontak dan galeri. Meskipun pengajuan dibatalkan atau pinjaman ditolak.

Dugaan lainnya, dia menyebut, yang bersangkutan merupakan korban penyalahgunaan data. “Terkait dengan share nomor rekening di media sosial, informasi nomor rekening saja tidak cukup. Harus diikuti dengan pemberian akses pada seluruh kontak dan galeri agar dalam penagihan bisa melakukan terror dan intimidasi ,” kata Tongam kepada Jawa Pos, kemarin (21/6).

Untuk mengantisipasi kemungkinan yang tidak diinginkan, dia menyarankan, yang bersangkutan untuk menyimpan dana transfer tersebut.

Sehingga, ketika penagihan nanti bisa dikembalikan sesuai nominal. Sekaligus menyampaikan bahwa, tidak pernah merasa meminjam.

Bila tetap mendapatkan penagihan tidak beretika, maka segera blokir semua nomor kontak yang mengirim teror. Lalu, memberitahu seluruh kontak rekan yang tersimpan bahwa jika mendapatkan pesan tentang pinjol agar diabaikan.

“Jangan lupa, segera lapor ke polisi. Kemudian melampirkan surat pelaporan tersebut ke kontak penagih yang masih muncul,” pungkasnya.

Terpisah, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara Bhima Yudhistira menyebut, kasus terkait transfer data gaib pinjol ini bukan yang pertama.

Terkadang, korban bukan langsung mengakses pinjol ilegal. Tapi ketika mengunduh aplikasi lain yang memanfaatkan data pribadi penggunaan untuk diperjualbelikan. Salah satunya untuk kejahatan pinjol ilegal.

Dia mengatakan, modus berbagai pinjol ilegal bervariasi. Sehingga masyarakat wajib waspada ketika ada link atau iklan yang mencurigakan saat membuka website.

“Jangan asal atau buru-buru diklik. Karena ketika itu diklik bisa menyedot data-data yang tersimpan di smartphone,” jelas Bhima.

Dari segi regulasi, lulusan University Of Bradford itu mendorong rancangan undang-undang (RUU) perlindungan data pribadi. Harus ada sanksi yang cukup berat bagi yang terbukti melakukan manipulasi data. Termasuk manipulasi kontrak.

Korban tidak merasa melakukan kontrak pinjaman tapi uangnya masuk. “Nah itu yang kemudian harus ada sanksi pidana bagi para oknum aplikasi yang melakukan pengambilalihan data secara sengaja,” tegasnya.

Sementara Kabagpenum Divhumas Polri Kombespol Ahmad Ramadan menuturkan, di Bareskrim penangana kasus pinjol illegal sedang dilakukan. Salah satunya, untuk kasus Rp Cepat.

”Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan saksi dan menyusun administrasi penyidikan,” paparnya.

Pengambangan kasus juga tengah dilakukan untuk melihat pelaku lain, selain AM dan JM yang telah diamankan karena terlibat kasus tersebut. ”Kami cari pelaku lainnya,” paparnya dalam konferensi pers kemarin.

Sebelumnya, Kabareskrim juga mengeluarkan telegram untuk memberantas pinjol illegal. Terdapat 3 ribu pinjol illegal yang memembuat masyarakat resah.

Langkah Bareskrim Polri yanh akan menyikat habis semua pinjaman online (pinjol) ilegal mendapat dukungan dari DPR RI. Platfom digital yang melanggar aturan itu harus ditindak tegas, karena dianggap meresahkan masyarakat.

Anggota DPR Fraksi Gerindra, Wihadi Wiyanto mengatakan, pihaknya mendukung langkah Bareskrim Polri dalam menertibkan pinjol ilegal. “Pertama kami mendukung langkah bareskrim akan menertibkan dan menangkap semua pinjol ilegal,” kata Wihadi.

Menurut dia, dalam melakukan bersih-bersih terhadap pinjol ilegal, Bareskrim harus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab, pinjol-pinjol itu ada yang sudah terdaftar di OJK.

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, OJK memang mempunyai Satgas Waspada untuk bisa menertibakan pinjol tersebut. Namun, sampai saat ini keberadaan satgas itu tidak maksimal.

Karena satgas tidak bekerja secara maksimal, maka Polri harus turun tangan dan segera melakukan tindakan-tindakan yang tidak bisa dilakukan Satgas Waspada.”Yaitu melakukan penangkapan kepada pinjol yang melanggar ketentuan UU Perbankan,” paparnya.

Wihadi berharap Bareskrim bisa menyikat habis pinjol nakal. Menurut dia, langkah Polri itu seharusnya dibarengi dengan keterbukaan OJK dalam membantu kerja Bareskrim untuk menyelesaikan pinjol nakal itu.

Jadi, kata dia, OJK dan Bareskrim harus transparan dalam melakukan penertiban pinjol. Menurutnya, bisa saja ada keterlibatan oknum OJK, sehingga pinjol ilegal bisa beroperasi dengan bebas. “Polisi harus menindak semua yg terlibat dalam kasus ini tanpa pandang bulu,” tandas Legislator dapil IX Jawa Timur itu.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komisiaris Jenderal Agus Andrianto menerbitkan telegram kepada kepolisian di seluruh daerah untuk mengungkap aksi nakal pinjol yang meresahkan masyarakat. Menurut data OJK, saat ini terdapat tiga ribu pinjol yang tidak terdaftar.

Wadir Tipideksus Kombes Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, para korban pinjol sering diteror oleh penagih dengan berbagai cara. Salah satu teror yang dilakukan adalah pinjol mengirimkan informasi pinjaman kepada keluarga dan kerabatnya tanpa persetujuan.

Selain itu, mereka juga mengirimkan foto-foto vulgar dan data pribadi milik peminjam kepada masyarakat luas di media sosial. “Sehingga, peminjam merasa tertekan.Bahkan sampai ada yang stres,” terangnya.

Menurut Whisnu, korban seringkali tidak bisa membayar pinjaman, karena dikenai bunga yang sangat besar. Kasus-kasus pinjol itu sudah memakan banyak korban.

“Kami langsung diperintahkan Bapak Kabareskrim untuk membuat telegram ke jajaran tentang pola penanganan dan antisipasi pinjol ilegal,” pungkasnya. (han/idr/lum)