25 radar bogor

Aturan Baru, Usaha Kecil Bisa Garap Proyek Rp15 Miliar

LKPP luncurkan Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (Dok. Humas LKPP)
LKPP luncurkan Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (Dok. Humas LKPP)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menerbitkan 10 Peraturan LKPP (PerLKPP) baru sebagai pedoman teknis pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Aturan ini merupakan tindak lanjut amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategi Nasional.

Dari 10 PerLKPP yang dikeluarkan, salah satunya adalah PerLKPP Nomor 12 Tahun 2021 (PerLKPP Nomor 12/2021) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.

Aturan hasil kolaborasi LKPP dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ini memuat pedoman pelaksanaan pengadaan dan model dokumen pemilihan penyedia.

Dengan begitu, aturan ini sekaligus menggantikan PermenPUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.

Selanjutnya, salah satu tujuan PerLKPP ini dibuat adalah untuk menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memberikan perluasan kesempatan bagi pelaku usaha mikro dan kecil bagi yang memiliki kemampuan teknis dengan menaikkan batasan nilai paket pengadaan hingga Rp 15 miliar.

PerLKPP Nomor 12/2021 juga mempermudah persyaratan bagi pelaku usaha kecil yang baru berdiri kurang dari tiga tahun, untuk turut dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Lebih lanjut PerLKPP ini juga memberikan relaksasi berjenjang dalam pemberian uang muka, yakni paling rendah 50 persen untuk nilai kontrak Rp 50 juta hingga Rp200 juta dan paling rendah 30 persen untuk nilai kontrak Rp 200 juta hingga Rp 2,5 miliar.

Aturan ini juga mengatur hal teknis lain seperti: mengubah jadwal pemilihan Hari Kerja menjadi Hari Kalender; Tidak memberlakukan reverse auction pada Tender/Tender Cepat pekerjaan konstruksi; Percepatan pemilihan melalui tender tidak mengikat yang dilaksanakan mendahului persetujuan RKA K/L; serta, Penghapusan Syarat Kemampuan Keuangan dalam Persyaratan Kualifikasi.

Kemudian, penghapusan Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia; Penyesuaian persyaratan perpajakan menjadi pemenuhan status valid atas Konfirmasi Status Wajib Pajak; Penghapusan kewajiban penetapan penambahan persyaratan kualifikasi/teknis oleh pejabat tinggi; dan Metode evaluasi penawaran untuk Pekerjaan Konstruksi adalah harga terendah dengan sistem gugur dan harga terendah dengan ambang batas (tidak ada Evaluasi Sistem Nilai).

Kepala LKPP Roni Dwi Susanto menyampaikan, bahwa seluruh aturan turunan yang telah diundangkan diharapkan dapat memberikan panduan yang jelas kepada pengelola pengadaan dalam mengeksekusi belanja pengadaan yang didanai oleh APBN/APBD.

Sebagaimana diketahui, belanja pemerintah saat ini menjadi salah satu kunci bagi pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19. Roni menyebut, sisa anggaran yang belum terpakai harus segera dibelanjakan agar tidak terjadi penumpukan di akhir tahun.

“Saya harap sudah tidak ada lagi keraguan dalam membelanjakan anggaran, karena ini juga harus cepat agar ekonomi bertumbuh dengan tetap menjalankan kewajiban penggunaan PDN dan peningkatan peran UMK dalam PBJ Pemerintah, rencanakan dengan baik sesuai kebutuhan dan segera dibelanjakan dengan benar. Yang konstruksi sebisa mungkin melibatkan pelaku usaha kecil sebagai pemasok atau subkontraktor, yang belanja langsung seperti kebutuhan penunjang sehari-hari bisa beli di UMK dan Koperasi setempat atau melalui Bela Pengadaan,” kata Roni dalam keterangan resmi kepada JawaPos.com.

Adapun swakelola bisa melibatkan kelompok masyarakat setempat. “Semua ini harus direncanakan dengan baik sesuai aturan dan pedoman agar tidak ada aturan yang dilanggar, sehingga belanja bisa menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi,” kata Roni.

Roni juga meminta Kementerian/Lembaga segera melakukan penginputan SiRUP agar belanja pengadaan segera dilaksanakan. Ia menyebut dari data yang dihimpun LKPP hingga 12 Juni 2021, menunjukkan bahwa secara nasional pengisian SiRUP baru mencapai 77 persen, padahal itu menjadi syarat wajib sebelum anggaran dapat dibelanjakan.

“Saat ini pengisian SiRUP oleh Kementerian/Lembaga baru sebesar 55 persen, kendati demikian Pemda sudah mencapai 99 persen,” imbuh Roni.

Sementara itu, dari total anggaran belanja pengadaan pemerintah sebesar Rp 1.204 triliun pada tahun 2021, potensi belanja yang diperuntukkan bagi pelaku usaha mencapai Rp 531,7 triliun.

Angka ini meliputi 29,9 persen untuk belanja barang, 52,8 persen untuk pekerjaan konstruksi, 4,5 persen untuk jasa konsultasi, dan 12,7 persen untuk jasa lainnya.

Sumber: JawaPos.Com
Editor: Alpin