25 radar bogor

Satpol PP Ancam Tutup Galian C Ilegal di Rumpin

Aktivitas galian C tanah merah di Kampung Wates, Desa Sukasari terancam ditutup. Septi/Radar Bogor
Aktivitas galian C tanah merah di Kampung Wates, Desa Sukasari terancam ditutup. Septi/Radar Bogor

RUMPIN-RADAR BOGOR, Aktivitas galian C tanah merah di Kampung Wates, Desa Sukasari terancam ditutup. Setelah aparat Satpol PP Kecamatan Rumpin melayangkan surat teguran yang kedua ke pengusaha galian tersebut, Sabtu (19/6/2021).

Komandan Regu Satpol PP Kecamatan Rumpin, Sopian mengatakan, pihaknya menerima banyak laporan masyarakat yang mengeluhkan kondisi jalan akibat aktivitas galian tersebut.

“Jadi tanah yang tercecer ke jalan sebabkan licin, banyak pengendara yang terjatuh,” ungkapnya kepada wartawan.

Menurutnya, teguran yang kedua ini menindaklanjuti teguran pertama yang dilayangkan ke pengusaha galian. Pasalnya, setelah menerima teguran pertama, pengusaha itu terus saja melakukan aktivitasnya tanpa memberikan solusi dari dampak yang ditimbulkan.

Apalagi aktivitas galian tersebut, lanjut Sopian, tidak memiliki Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP) yang artinya ilegal.

Bila dari teguran kedua ini tidak diindahkan pengusaha galian tersebut, maka teguran selanjutnya akan diserahkan ke Satpol PP Kabupaten Bogor. “Akan kita tindaklanjuti ke tingkat kabupaten,” tukas Sopian.

Sementara itu, M Shonaji(26) warga setempat mengaku dirugikan dengan adanya aktivitas galian di Kampung Wates, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin itu.

Selain berdebu, jalan di sekitar juga menjadi licin saat hujan turun. “Siapa yang mau tanggung jawab kalau ada kecelakaan? Pengusaha cuman mau untung saja,” keluhnya kepada Radar Bogor.(cok)

Reporter: Septi Nulawam Harahap
Editor: Alpin