25 radar bogor

Sopir Truk Berbuat Terlarang, Begini Hasilnya!

Pelaku pencurian ban truk dibekuk Polsek Klapanunggal
Pelaku pencurian ban truk dibekuk Polsek Klapanunggal

KLAPANUNGGAL-RADAR BOGOR, R kini harus mendekam dalam jeruji besi.Warga Cikoleng, Desa Pabuaran, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor ditangkapi unit Reskrim Polsek Klapanunggal.

Ia ditangkap akibat berbuat terlarang atas kasus penggelapan dan pencurian Ban Dum Truck di wilayah Klapanunggal.

Kanit Reskrim Polsek Klapanunggal, Ipda Zalukhu mengatakan pelaku sengaja mengantri ban truk dengan ban yang tidak layak pakai.

“Pelaku ini sopir truk tersebut. Modusnya, menganti ban dengan tidak layak. Ban yang layak diambil pelaku untuk dijual lagi,” katanya kepada Radar Bogor Jumat (18/6/2021).

Menurutnya, aksinya ini juga membahayakan pengguna jalan lainya. Dengan ban yang tidak layak bisa memicu kecelakaan lalulintas.

“Selain pencurian, ini juga membahayakan pengguna jalan,” tuturnya.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 atau 378 Penggelapan dan Pencurian. Dengan hukuman kurang lebih enam tahun penjara.

“Kasus ini masih ditangani Polsek Klapanunggal,” tukasnya.

Reporter: Arifal
Editor: Rany P Sinaga