25 radar bogor

Langgar Jam Operasional, Kafe Didenda Satgas Covid-19 Kota Bogor

3 Unit Kafe Didenda Satgas Covid-19 Kota Bogor
TEGAS : Wali Kota Bogor, Bima Arya saat memberikan teguran kepada pengelola kafe.

BOGOR-RADAR BOGOR, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, akhirnya memberikan tindakan tegas kepada sejumlah pelaku usaha yang kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes) khususnya ketaatan jam operasional bagi pengelola kafe, restoran dan tempat hiburan.

Wali Kota Bogor, Bima Arya bersama Kapolresta Bogor Kota Kombespol Susatyo Purnomo Condro dan Dandim 0606/Kota Bogor Kolonel Inf Roby Bulan melakukan patroli pada Kamis (17/6/2021) malam.

Hasil patroli gabungan tersebut mendapati tiga unit kafe yang masih membuka jam operasionalnya melewati yang telah ditentukan, yakni jam 21.00 WIB.

Diketahui, dua Kafe atau tempat hiburan yang didenda See Look Red di Jalan Raya Tajur, dan True Colours di Jalan Bina Marga.

Sedangkan, Zentrum yang berada di Jalan Raya Pajajaran hanya diberikan teguran.

Bagi pelanggar dikenakan sanksi administratif berupa denda mulai dari Rp5 juta hingga Rp10 juta.

“Tepat jam 21.00 WIB kami berkeliling untuk melakukan patroli memastikan ketaatan terhadap jam operasional. Didapati setidaknya ada tiga pengelola cafe atau tempat hiburan yang masih beroperasi di atas jam 9 malam. Langsung kami lakukan tindakan dikenakan sanksi administratif berupa denda. Dendanya sesuai dengan ketentuan antara Rp 5-10 juta tadi,” ungkap Bima Arya, Kamis (17/6/2021) malam.

Bima menambahkan, meski masih ada pelanggaran, namun sebagian besar pengelola sudah mulai mematuhi aturan yang berlaku.

“Mungkin ada efek dari imbauan saya, Pak Kapolresta, Pak Dandim tadi sore. Ini adalah pesan untuk seluruh warga Bogor agar betul-betul membatasi kegiatan terutama berkumpul, berkerumun,” ujar Bima.

“Kami mengimbau kepada pengelola kafe, restoran agar mematuhi jam operasional. Termasuk juga warung-warung seperti ini yang kami mendapatkan laporan kalau malam tempat angkringan ini penuh. Kita akan berpatroli terus,” tambahnya.

Pengetatan ini, kata Bima, terpaksa harus diambil Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor karena terjadi tren peningkatan kasus Covid-19 di Kota Bogor, bahkan di Indonesia.

“Lonjakan kasus hari ini mencapai 204 masih kita dalami tracing-nya. Tapi sebagian besar itu laporan dari wilayah. Jadi memang indikasi kenaikan secara cepat itu ada. Tingkat keterisian tempat tidur juga naik tajam. Minggu lalu masih di bawah 20 persen, hari ini sudah 60 persen (BOR). Cepat sekali. Jadi ini peringatan bagi semua agar betul-betul mematuhi protokol kesehatan,” tandasnya.

Di tempat yang sama, Kapolresta Bogor Kota Kombespol Susatyo Purnomo Condro menyatakan, ada dua hal yang akan diperkuat untuk menanggulangi lonjakan kasus Covid-19.

“Pertama, secara mikro kita perkuat posko-posko yang berada di RT/RW. Secara makro kita akan melaksanakan ganjil genap, termasuk insidentil bisa kita melakukan pengalihan pintu tol menuju Kota Bogor. Selain itu patroli-patroli malam akan digiatkan untuk memonitor semua kerumunan di luar cafe dan restoran atau tempat lain,” ujar Susatyo.

“Jangan sampai nanti cafe restoran ditutup ternyata masih banyak warga yang berkumpul nongkrong di pinggir jalan dan lain sebagainya, ini kita lakukan pembubaran,” pungkasnya.(ded/c)

Editor: Rany P Sinaga