25 radar bogor

Viral, Oknum Petugas PT KAI Buang Sampah di Sungai Citarum

VIRAL: Tiga oknum petugas PT KAI Daop II Bandung membuang sampah di daerah aliran sungai Citarum dan terekam kamera. (Foto Tangkapan Layar)
VIRAL: Tiga oknum petugas PT KAI Daop II Bandung membuang sampah di daerah aliran sungai Citarum dan terekam kamera. (Foto Tangkapan Layar)

BANDUNG-RADAR BOGOR, Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum menjadi sungai yang harus bersih dari keberadaan sampah. Hal tersebut dipertegas dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum.

Namun, belum lama ini ramai di media sosial mengenai terciduknya tiga orang oknum petugas kebersihan PT KAI Daop II Bandung yang membuang sampah di atas aliran sungai Cisokan yang masih dalam DAS Citarum. Sontak hal tersebut membuat sejumlah masyarakat dan kalangan geram.

Manager Humas PT KAI Daop II Bandung, Kuswardoyo membenarkan kejadian yang tengah ramai tersebut yang dilakukan oleh tiga petugas perawat jalan rel yang merupakan pihak ketiga.

“Saat itu sedang melaksanakan pembersihan sampah di sepanjang jalur KA didekat jembatan tersebut. Pembersihan dilakukan karena sampah yang terbawa dari selokan dikhawatirkan akan membahayakan perjalanan KA,” ujarnya melalui pesan singkat.

Lanjutnya, seharusnya sampah tersebut di masukkan karung dan dibuang ditempat pembuangan sampah seperti biasanya. Dirinya beralasan, pada saat kondisi tersebut karung yang seharusnya dibawa diungkapkan tertinggal sehingga sampah tersebut pun dibuang ke sungai.

“Kami atas nama PT KAI memohon maaf atas kejadian tersebut, saat ini petugas yang melakukan kelalaian tersebut sudah kami lakukan pembinaan, disertai membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi hal tersebut dan siap menerima sanksinya,” tuturnya.

Di sisi lain, Dandim 0608/ Cianjur, Letkol Kav Ricky Arinuryadi sangat menyayangkan adanya tindakan tersebut dan meminta pihak yang bersangkutan memberikan sanksi tegas.

“Pembuangan sampah ke Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum tentu dilarang, jangankan limbah, sampah biasa saja itu sudah melanggar hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur, Meidy Prasetyadi mengungkapkan, dirinya sudah mendapatkan informasi tersebut dan sudah ditindaklanjuti oleh Satgas Citarum Harum.

“Sudah, hari ini langsung ditindaklanjuti oleh Satgas Citarum Harum,” ungkapnya.

Mengenai sanksi, lanjutnya, tidak ada sanksi yang tertuang dalam Perpres Nomor 15 Tahun 2018, hanya penekanan mengenai menjaga lingkungan sekitar DAS Citarum.

“Kalau sanksi tidak ada, perpres itu hanya teknis saja. Ya biasanya sesuai lokasi saja penindakannya,” paparnya.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bisa memperhatikan lingkungan terlebih tidak membuang sampah ke DAS Citarum.

Aktivis Lingkungan Hidup, Sandi Mulyadi sangat menyayangkan adanya pembuangan sampah ke DAS Citarum. Dirinya meminta kepada pemilik kebijakan di daerah agar lebih tegas memperhatikan lingkungan terlebih DAS Citarum.

“Sangat prihatin, harus ada ketegasan apalagi pemerintah daerahnya harus aktif juga. Jangan sampai kejadian ini terulang,” tutupnya. (kim)

Sumber: Radar Cianjur
Editor: Alpin