25 radar bogor

Masuk Zona Merah, Pengajian hingga Pesta Pernikahan Dihentikan Sementara

Menag Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama Yaqut Cholil.
Menag Yaqut Cholil Qoumas (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Pembatasan kegiatan keagamaan diberlakukan menyusul meningkatnya kasus Covid-19 di sejumlah daerah, khususnya di Pulau Jawa. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan Surat Edaran 13/2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah kemarin (16/6).

Di dalam surat edaran itu diatur, kegiatan keagamaan di daerah zona merah ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman dari potensi penularan Covid-19. Status aman tersebut dinyatakan pemerintah daerah setempat.

Selain itu, kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan di rumah ibadah dan lingkungan sekitarnya juga ditiadakan dahulu selama masih berstatus zona merah dan oranye.

Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan tersebut meliputi pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan kegiatan sejenisnya yang menggunakan tempat ibadah atau fasilitas di sekitarnya.

”Kegiatan peribadatan di rumah ibadah di daerah yang dinyatakan aman dari penularan Covid-19 hanya boleh dilakukan warga lingkungan setempat,” tuturnya.

Pelaksanaannya tetap memperhatikan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Teknis penerapan prokes di rumah ibadah bisa merujuk Surat Edaran 1/2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 di Rumah Ibadah.

Yaqut juga memerintah jajaran Kemenag sampai level daerah untuk melakukan pemantauan dan koordinasi intensif dengan pemerintah daerah, khususnya satgas Covid-19 setempat.

Termasuk koordinasi dengan para pegawai di kantor urusan agama (KUA), penyuluh agama, pimpinan ormas keagamaan, dan pengelola rumah ibadah di lokasi masing-masing.

Di sejumlah daerah sudah ada kejadian klaster penularan Covid-19 dari kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Di antaranya klaster masjid di Kabupaten Karanganyar yang berujung 94 orang positif Covid-19.

Kemudian, pengelola Masjid Agung Kauman Kebumen memutuskan untuk menutup masjid karena ada peningkatan kasus Covid-19 di daerah tersebut. Masjid agung ditutup mulai 14 hingga 28 Juni.

Sementara itu, lonjakan angka Covid-19 di sejumlah daerah membuat rencana pemerintah membuka pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas awal Juli nanti sulit terlaksana. Sejumlah daerah sudah memastikan menunda rencana pembukaan sekolah.

Di Tangerang Selatan (Tangsel), misalnya, Wali Kota Benyamin Davnie menyampaikan, sedianya PTM terbatas dengan protokol ketat di wilayah Kota Tangsel dibuka kembali pekan kedua Juli.

”Tetapi, dengan kondisi seperti sekarang ini, belum diizinkan pembelajaran tatap muka,” katanya di sela-sela penyerahan hibah Rumah Komposit Tahan Gempa (RKTG) inovasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) kemarin.

Kapan Pemkot Tangsel membuka PTM terbatas? Benyamin mengatakan, hal itu harus melihat kondisi terkini penularan Covid-19. Dia menerangkan, di tengah peningkatan kasus Covid-19 saat ini, tingkat keterisian ruang isolasi di Kota Tangsel mencapai 68 persen. Kemudian, tingkat keterisian ruang ICU sudah 71 persen. Kondisi itu meningkat tajam dibandingkan sebulan lalu yang berkisar 30–31 persen.

Sepanjang Mei 2021, kata Benyamin, kasus meninggal karena Covid-19 di Kota Tangsel ada 35 orang. Sedangkan pada kurun waktu 1–15 Juni sudah ada 47 orang meninggal karena virus korona. ”Baru setengah bulan sudah melampaui jumlah meninggal bulan lalu. Mau jadi apa ini!” tandasnya.

Benyamin menyatakan, klaster asisten rumah tangga cukup tinggi di Tangsel. Klaster itu bisa dipicu aktivitas para asisten rumah tangga di luar rumah. Misalnya ketika mereka berada di pasar untuk belanja dan kegiatan luar rumah lainnya. Dia juga menyampaikan, di lingkungan RT yang zona merah dan oranye tidak diperbolehkan ada resepsi pernikahan.

Terpisah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta perusahaan waspada atas risiko munculnya klaster ketenagakerjaan. Da mengimbau agar penerapan prokes di tempat kerja dilakukan secara ketat. ”Hal ini harus dilakukan untuk melindungi para pekerja dari ancaman persebaran Covid-19 di lingkungan kerja,” tegasnya kemarin.

Ida mengungkapkan, kedisiplinan mematuhi prokes juga merupakan bagian dari upaya perlindungan atas keberlangsungan usaha. Termasuk aturan soal pencegahan di perusahaan dan perkantoran dalam melakukan penanggulangan Covid-19.

Sumber: JawaPos.Com
Editor: Alpin