25 radar bogor

Tim 7: Relokasi GKI Yasmin Solusi Terbaik

Lokasi lama bangunan GKI Yasmin di Jalan KH Abdullah Bin Nuh, No.31, Kota Bogor. Sofyansah/Radar Bogor
Lokasi lama bangunan GKI Yasmin di Jalan KH Abdullah Bin Nuh, No.31, Kota Bogor. Sofyansah/Radar Bogor
Lokasi lama bangunan GKI Yasmin di Jalan KH Abdullah Bin Nuh, No.31, Kota Bogor. Sofyansah/Radar Bogor

BOGOR–RADAR BOGOR, Konflik pembangunan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin masih menyisakan bara yang belum padam.

Pengurus GKI Yasmin, Bona Sigalingging bersikukuh mendesak Pemkot Bogor menerbitkan IMB pembangunan tempat ibadah di lokasi lama: Jalan KH Abdullah Bin Nuh, No.31.

Bona beralasan, putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 127/TUN/2009 tertanggal 9 Desember 2010 telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan tersebut, MA menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Pemkot Bogor.

Selain itu, rekomendasi wajib Ombudsman RI nomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 tertanggal 8 Juli 2011 juga mengatakan IMB GKI Yasmin dinyatakan sah. “Kedua landasan hukum ini yang seharusnya diterapkan Pemkot Bogor terhadap bangunan gereja GKI Yasmin,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (15/6).

Dia menilai hibah lahan pengganti yang diberikan Pemkot Bogor kepada GKI Pengadilan -induk GKI Yasmin- merupakan langkah inkonstitusional. “Serah-terima akta hibah yang dilakukan sama sekali bukan merupakan tindakan hukum yang diperintahkan oleh MA dan Ombudsman,” ucapnya.

Ia juga membantah terkait tudingan pendirian gereja yang sejak awal tak sesuai administrasi. Hal itu berdasarkan dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Ombudsman atas kasus GKI Yasmin, 2011 silam. Hasil itu juga menegaskan putusan pidana pemalsuan tanda tangan yang terjadi tidak terkait administrasi IMB GKI Taman Yasmin.

“Tidak benar yang dikatakan bahwa seolah-olah pengurus GKI Yasmin melakukan pemalsuan tanda tangan pada berkas pengurusan IMB gereja GKI di Taman Yasmin. Pernyataan itu sudah berdasarkan pemeriksaan Ombudsman atas GKI Yasmin,” tegasnya.

Ia malah menekankan, Pengurus GKI Yasmin sudah pernah berdiskusi mengenai proses penyelesaian gereja dengan Pemkot Bogor. Proses itu berjalan secara intensif sejak awal jabatan Wali Kota Bogor Bima Arya. Mulai dari diskusi yang bertempat di kantor konsultan politik di Jakarta, rumah dinas, rumah pribadi, hingga kantor wali kota.

Perundingan yang dilakukan sempat membuahkan usulan pembangunan gedung dua lantai di lokasi gereja. Disepakati pula mengenai pembagian lahan menjadi dua untuk pembangunan masjid. “Namun Bima Arya yang justru mengubah-ubah ide dan gagasannya sendiri dan sekarang justru merelokasi gereja,” imbuhnya.

Di sisi lain, juru bicara Tim 7 yang ditunjuk Sinode GKI, Arif Zumawa mengatakan hibah lahan antara Pemkot Bogor dengan GKI Pengadilan sudah menjadi solusi yang paling tepat untuk persoalan yang sudah berjalan hingga satu dasawarsa lebih itu.

Apalagi, pada tahun 2013, Majelis Jemaat GKI sudah tak mengakui lagi adanya Bakal Pos GKI Yasmin dan menyerahkan sepenuhnya permasalahan tersebut kepada Badan Pekerja Majelis Sinode GKI.

“Pada dasarnya GKI yang merencanakan membangun rumah ibadah. Baik yang dulunya di Yasmin maupun sekarang di Cilendek Barat. Dengan begitu GKI-lah yang punya legal standing,” tegasnya, seraya menyebut timnya sudah menegaskan, opsi hibah lahan sebagai solusi kongkrit.

Menurut Arif, penolakan dari tim Bona –pengurus lama GKI Yasmin- tidak akan mempengaruhi jemaat GKI yang lainnya. “Biarkan saja. Saatnya nanti kebenaran akan terungkap,” pungkasnya.

Seperti diketahui, hibah lahan untuk pembangunan GKI Yasmin diserahkan langsung oleh Wali Kota Bogor Bima Arya pada Minggu (13/6). Hibah lahan itu diserahkan setelah ada kesepakatan penyelesaian persoalan GKI Yasmin antara Pemkot Bogor dengan GKI Pengadilan yang merupakan induk dari GKI Yasmin.

Dalam kesempatan itu Bima menyampaikan penyelesaian sengketa GKI Yasmin berlangsung damai dan tanpa paksaan. Prosesnya juga melibatkan banyak pihak dengan komitmen mencari solusi bersama. ’’Ini bukan hanya soal izin rumah ibadah semata. Ini adalah pesan damai dari Kota Bogor untuk dunia,’’ jelas Bima.

Terkait adanya penolakan relokasi dari pengurus GKI Yasmin, Bima menganggap proses penyelesaian pembangunan GKI Yasmin sudah memasuki tahap baru.

“Intinya saya menghormati gereja. Pemerintah kota menghormati Sinode, menghormati keputusan yang diambil oleh Sinode dan majelis jemaat GKI pengadilan. Sehinga semuanya selalu berdasarkan kesepakatan,” ujarnya kepada Radar Bogor, kemarin.

Bima menjelaskan dalam upaya mencari solusi GKI Yasmin selalu ditempuh dengan melibatkan dua belah pihak. Dia juga menegaskan jika dalam proses penyelesaian GKI Yasmin tidak ada unsur pemaksaan.

Kesepakatan hibah lahan untuk pembangunan gereja dilakukan melalui proses yang panjang. Bahkan lebih dari 100 kali pertemuan informal dan semuanya atas dasar prinsip kesetaraan dan kesepakatan. Saat ini kata dia, Pemkot Bogor sedang fokus pada penerbitan IMB setelah pengurus GKI Yasmin melengkapi berkas perizinanya. “Akselerasi percepatan penerbitan IMB itu dulu,” pungkasnya. (mam/ded/c)

Reporter: Imam Rahmanto/Dede Supriadi
Editor: Alpin