25 radar bogor

Makan Uang Negara Rp 4,3 Miliar, Mantan Ketua Koperasi Jasa SPIS Ditahan

Ilustrasi: Praktik Korupsi (Dok.JawaPos.com)
Ilustrasi: Praktik Korupsi (Dok.JawaPos.com)

CIBINONG-RADAR BOGOR, Rugikan negara Rp 4,3 miliar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, menahan mantan Ketua Koperasi Jasa SPIS berinisial MD, dalam kasus penyalahgunaan fasilitas kredit Briguna Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI Cibinong.

Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Munaji mengatakan, selama kurun waktu tiga tahun dari 2017, 2018 sampai 2019 MD telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan macetnya penyelesaian kredit Briguna.

“Atas perbuatannya negara mengalami kerugian sekitar Rp 4,3 miliar,” ucapnya kepada wartawan, Rabu (16/6).

Lebih lanjut ia menjelaskan, tersangka telah melanggar pasal 2 subsidar pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Karena kalau tidak mengembalikan akan ditambahi hukumannya.

“Nantinya kami akan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Polres Bogor, untuk masa tahanan minimal 1 tahun maksimal 4 tahun penjara” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari, Bambang Winarno mengaku, penahanan terhadap tersangka MD dilalukan setelah melalui tahapan proses penyidikan.

“Nantinya penyidik akan segera merampungkan berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke tahap penuntutan,” pungkasnya.

Reporter: Jaenal
Editor: Rany P Sinaga