25 radar bogor

Karyawan Perusahaan di Citereup Kembali Diintimidasi, PT PCS Minta Perhatian dari Kapolri

Karyawan Perusahaan di Citereup Kembali Diintimidasi, PT PCS Minta Perhatian dari Kapolri
Karyawan Perusahaan di Citereup Kembali Diintimidasi, PT PCS Minta Perhatian dari Kapolri

BABAKANMADANG-RADAR BOGOR, Upaya Kapolri tengah fokus dalam memberantas premanisme mendapatkan dukungan penuh dari sejumlah pihak.

Salah satu yang mengapresiasinya adalah perusahaan di Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, PT Primatama Cahaya Sentosa (PCS). Dirinya meminta perhatian Kapolri terkait hal tersebut.

Hal itu berkaitan dengan para pekerja PT PCS yang tengah membangun mess perkebunan di lahan PT Buana Estate, diduga mendapat intimidasi dari sejumlah orang tak dikenal.

Baru-baru ini sejumlah pekerja PT PCS kembali mendapatkan intimidasi.

“Sekelompok orang datang kembali mengintimidasi pekerja kami yang sedang membangun mess perkebunan para petani,” kata Legal Group PT PCS, Ahang Pradata.

Menurutnya, jika ada orang yang merasa memiliki lahan 25 hektare tersebut, mestinya bisa dilakukan melalui gugatan perdata dan tidak menggunakan orang-orang tak dikenal dengan melakukan intimidasi.

Untuk itu, ia meminta kapolri untuk dapat menindak tegas orang-orang yang menggunakan cara ilegal dengan premanisme tersebut.

Sebab, dapat menghambat iklim usaha dan investasi di Bogor. Ia membeberkan, aksi intimidasi dan provokasi awalnya terjadi pada 25 April lalu.

Lalu PT PCS melalui kuasa hukum dari kantor hukum Ariano Sitorus & Partners, melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Citeureup.

Saat ini, Polsek Citeureup pun melimpahkan laporan ke Ditreskrimum Polda Jabar.

Ia mengaku sudah mengecek ke Polda Jabar dan disebut tengah mengusut aduan PT PCS. Terkait dugaan tindak pidana perusakan secara bersama-sama, seperti yang di maksud Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun enam bulan.

“Terlapor dalam kasus ini diduga orang-orang suruhan salah satu pejabat teras yang mengklaim sepihak sebagai pemilik lahan 25 hektare,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolsek Citeureup, Kompol Ricky Wowor membenarkan adanya laporan PT. PCS tersebut. Melalui Laporan Polisi (LP) Nomor STPL/B/133/IV/2021/JBR/RES/BGR/SEK.CTP pada Selasa (27/4).

“Betul laporan tersebut telah masuk di Polsek Citeureup dan kita menangani sejak awal. Namun sudah dilimpahkan,” tukasnya.

Reporter: Dede
Editor: Rany P Sinaga