25 radar bogor

Diduga Kena Tipu, Janda Tuna Netra di Babakanmadang Lapor Polisi

BUKTI : Kuasa Hukum Korban, Pablo Putera Benua memperlihatkan berkas laporan ke Polres Bogor.

RADAR BOGOR – Seorang janda tuna netra di Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang diduga telah jadi korban penipuan. Endang Puspawati (58) harus merelakan rumahnya senilai Rp8 miliar.

Kuasa Hukum Korban, Pablo Putera Benua mengatakan, kejadian bermula saat Endang terhimpit masalah ekonomi dan akan meminjam uang kepada BL.

Ibu dua anak itu, mengajukan pinjaman senilai Rp1 miliar dengan jaminan rumahnya di sekitar Jalan Palimanan Golf, Mediterania II seharga Rp8 miliar.

“Memanfaatkan kelemahan korban, BL meminta korban untuk menandatangani surat utang piutang yang belakangan kami ketahui ternyata itu surat Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB),” ungkap Pablo usai melaporkan kasus tersebut ke Polres Bogor, (15/6/2021)

Pada saat itu, kata dia, korban hanya menerima Rp800 juta dari perjanjian yang harus dibayar BL sebesar Rp 4 miliar dari PPJB tersebut.

Lalu pada 16 April 2021, sambung dia, BL mendatangi korban dengan membawa Berita Acara Serah Terima (BAST) atas rumah korban.

Diiming-imingi uang Rp325 juta, korban diusir dari rumahnya sendiri dan diancam akan dilaporkan ke polisi bila tidak segera pergi.

Pablo bersama timnya juga menemukan kejanggalan lain dalam beberapa akta yang ditandatangani korban. “Selain PPJB, akta pengosongan dan akta kuasa jual yang menurut korban dibuat oleh kantor notaris di Bogor, faktanya semua dibuat dan dilangsungkan di Tangerang,” jelasnya.

Menurut Pablo, yang dilakukan BL merupakan sebuah dugaan tindak pidana dengan memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

“Di dalam satu rangkaian praktek mafia properti yang dilakukan oleh saudara BL dan kawan-kawan, ini adalah bentuk sindikat,” jelasnya.

Melalui Kantor Hukum Pablo Benua & CO, pihaknya telah melaporkan hal tersebut ke Polres Bogor. Pasal yang dilayangkan yakni 266 KUHP tindak pidana memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Bu Endang diduga bukanlah korban pertama dari praktek mafia tersebut. Melihat dari cara kerjanya yang terstruktur,” pungkas Pablo.(cok/c)