25 radar bogor

Atasi Lonjakan Covid-19, Tempat Wisata Ditutup, PTM Ditiadakan

Gunung-Mas
Kawasan Wisata Gunung Mas Puncak yang ditutup sementara terkait antisipasi Corona.
Gunung-Mas
ILUSTRASI : Kawasan Wisata Gunung Mas Puncak.

RADAR BOGOR – Pemerintah kembali memperbarui aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 13/2021. Selain memperpanjang PPKM hingga 28 Juni, beleid itu memperketat ketentuan di wilayah zona merah.

Setidaknya ketentuan di empat sektor di zona merah diperketat. Pertama, untuk perkantoran. Karyawan yang boleh work from office (WFO) atau bekerja dari kantor hanya 25 persen.

Kemudian, pembelajaran tatap muka (PTM) ditiadakan dan sepenuhnya dilakukan secara daring.

Lalu, taman atau tempat wisata di wilayah merah kembali ditutup dan dilarang dari kegiatan masyarakat. Kegiatan ibadah keagamaan harus dibatasi secara ketat dan mengutamakan ibadah di rumah.

Dalam inmendagri, Mendagri Tito Karnavian juga meminta pemerintah daerah (pemda) harus mengintensifkan disiplin protokol kesehatan. Bila terjadi pelanggaran, pemda harus bersikap tegas.

Tito mengingatkan pemda dan masyarakat untuk tak lelah dan lengah. Berdasar analisis dan evaluasi, ada kecenderungan masyarakat mulai jenuh. Penegakan prokes di daerah juga tidak ketat.

”Kita tidak boleh lelah, kita harus kuat. Terutama pemerintah untuk menjadi motor agar masyarakat tetap bangkit, untuk tidak lelah dan tidak lengah,” ujarnya kemarin (15/6).

Dia menilai, salah satu faktor penyebab kenaikan tren penularan kasus aktif Covid-19 dalam beberapa hari terakhir adalah disiplin prokes yang melemah. Karena itu, dia meminta kepala daerah menggencarkan kembali kampanye prokes.

”Karena terlihat memang agak kendur dibanding awal-awal kita aktif membagikan masker, kampanye masker,” paparnya.

Sementara itu, dalam inmendagri terbaru, peran puskesmas dan posko di desa/kelurahan kian sentral. Dua instrumen itu diharapkan lebih terlibat dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 di tengah masyarakat.

”Posko-posko ini diharapkan menjadi ujung tombak untuk membantu kegiatan dan bantuan terdepan kita dalam mengendalikan pandemi,” jelas Plh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Suhajar Diantoro.

Namun, pihaknya menyoroti belum dibentuknya posko di banyak tempat. Di antara sekitar 76 ribu desa/kelurahan di Indonesia, baru sekitar 39 ribu desa yang telah membentuk posko tingkat desa/kelurahan. Tito menginstruksikan pemda untuk segera menyelesaikan pembentukan posko. ”Ke depan, kita update terus, baik jumlah posko maupun aktivitasnya,” ujarnya.

Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim memberikan apresiasi kepada Mendagri yang bergerak cepat dengan menerbitkan Inmendagri 13/2021 kepada pemda.

”Agar mengencangkan kembali pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat,” terang dia.

Instruksi Mendagri itu, kata dia, belum cukup untuk mengatasi masalah.

Menurut Luqman, vaksinasi kepada masyarakat harus dipercepat dan jangkauannya diperluas. Presiden Jokowi perlu memimpin sendiri program vaksinasi agar hambatan-hambatan dalam pelaksanaan vaksinasi dapat diretas dengan mudah.

Jika setiap hari program vaksinasi mampu menjangkau minimal 2 juta orang, dalam waktu tidak lama tercipta kekebalan komunal yang menjadi syarat utama pandemi Covid-19 berakhir. (jpc)