25 radar bogor

PT KAI Tunda Penutupan Pintu Perlintasan Kereta Api di Jalan MA Salmun

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta resmi menunda rencana penutupan pintu perlintasan kereta api di Jalan MA Salmun. Sofyansah/Radar Bogor
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta akhirnya menunda rencana penutupan pintu perlintasan kereta api di Jalan MA Salmun. Sofyansah/Radar Bogor

BOGOR-RADAR BOGOR, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta resmi menunda rencana penutupan pintu perlintasan kereta api di Jalan MA Salmun, Kelurahan Cibogor, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

Sedianya penutupan akan dilakukan pada Selasa (15/6/2021) sekitar pukul 20:00 WIB. Namun, sebelum eksekusi dilakukan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor buru-buru meminta kepada PT KAI Daop 1 Jakarta untuk menundanya.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, PT KAI menunda rencana penutupan pintu perlintasan kereta api di Jalan MA Salmun.

Menurutnya, penundaan tersebut berkaitan dengan sosialisasi kepada masyarakat sekitar. “Iya masih dalam tahap kordinasi kewilayahan,” katanya.

Saat disinggung kapan rencana penutupan pintu perlintasan akan di jadwalkan kembali, ia mengaku akan segera diumumkan kembali.

Eva menambahkan, terkait rencana penutupan, hal tersebut memang sudah diprogramkan untuk menjamin keselamatan bersama baik keselamatan perjalanan KA dan Masyarakat sekitar. “Program ini sudah dikordinasikan bersama Pemkot, Dishub dan pihak berwajib kewilayahan,” katanya.

Penutupan sendiri berdasarkan surat yang dikeluarkan PT KAI dengan nomor KA.203/VI/1/DO.1-2021 tertanggal Jakarta 8 Juni. Adapun acuannya merujuk pada Undang-undang 23/2007 tentang perkeretaapian.

Lalu, Undang-undang 22/2009 tentang LLAJ. Serta, Peraturan Pemerintah nomor 56/2009 tentang penyelenggaraan perkeretaapian.(ded)