25 radar bogor

Polres Bogor Ungkap 11 Kasus Narkoba, 1 Kasus Menyita Perhatian

Polres Bogor mengungkap pelaku peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bogor, Selasa (15/6/2021).
Polres Bogor mengungkap pelaku peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bogor, Selasa (15/6/2021). Hendi/Radar Bogor

CIBINONG-RADAR BOGOR, Sebanyak 11 kasus narkotika dengan 14 orang tersangka diungkap oleh satuan Narkoba Polres Bogor dalam dua pekan terakhir.

Kasus yang paling menyita perhatian, yakni usaha industri rumahan tembakau sintetis.

Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Eka Candra menjelaskan, dari 11 kasus, pihaknya menyita barang bukti berupa 42,02 gram sabu, 167,16 gram ganja, 2,2 kilogram tembakau sintetis, 1.391 tramadol, 719 hexymer dan 1.188 trihex.

“Yang menjadi perhatian yakni ada industri rumahan pembuat tembakau sintetis dijalankan RJ (24) berperan sebagai pemasok biang sintetis, IA (25) peracik dan MO (22) berperan sebagai pengedar,” kata Eka usai menggelar rilis didepan aula Polres Bogor, Selasa (15/6).

Dari ketiga tersangka sudah menjalankan bisnis tembakau sintetis itu dalam dua bulan terakhir, dengan menjualnya lewat aku media sosial Instagram @vegerarian.idn.

“Pelaku menjualnya via Instagram dengan akun vegetarian.idn. Lalu diberikan dengan sistem tempel di tempat yang sudah disepakati dengan pembeli,” jelasnya.

Selain itu, para pelaku sudah menjalankan usahanya selama dua bulan beroperasi, dengan meraup keuntungan hingga Rp 20 juta dari satu kilogram tembakau sintetis.

“Dalam proses pembuatan juga, mereka mendapat biang sintetis dengan membeli dari akun Instagram milkway,” tuturnya.

Sementara itu, salah satu tersangka RJ (24) mengaku, dirinya melakukan tugas masing-masing dengan mencampurkan sintesis dengan alkohol tang selanjutnya dijual ke wilayah Bogor.

“Kalau takarannya saya asal, yang penting sudah dicampur dengan alkohol. Dan tembakau ini jenis biasa tapi kita racik lagi,” cetusnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka pembuat tembakau sintetis itu, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar.

Sedangkan, untuk tersangka lain juga dikenakan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hanya pasal yang dikenakan yang berbeda dengan pembuat tembakau sintetis.

Reporter: Jaenal
Editor: Rany P Sinaga