25 radar bogor

Soal Hibah Lahan Untuk GKI Yasmin, Ketua Tim Verifikasi Lapangan FKUB Ungkapkan Ini

SERIUS :Ketua Tim Verifikasi Lapangan FKUB Kota Bogor, Rusli Saimun (kanan) menyerahkan berkas kepada Ketua FKUB Kota Bogor, Hasbullah.

RADAR BOGOR – Pemerintah kota (pemkot) Bogor, telah menghibahkan lahannya untuk Gereja Kristen Indonesia (GKI) Pengadilan. Hal tersebut, tak terlepas dari dukungan berbagai pihak. Termasuk, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Ketua Tim Verifikasi Lapangan FKUB Kota Bogor, Rusli Saimun mengatakan, pihaknya telah melakukan verifikasi lapangan mulai Jumat (21/5) dan Sabtu (22/5), terhadap permohonan Majelis Jemaat GKI Pengadilan perihal Pembangunan Tempat Ibadah.

Lebih lanjut ia mengatakan, hasil verifikasi lapangan dengan pihak pengguna yakni Jemaat GKI Pengadilan sebanyak 34 orang telah dilakukan verfikasi dan wawancara.

“Hasilnya, semua dokumen yang kami terima adalah benar dan pihak pengguna mengakui bahwa penandatangan pada form kesedian dilakukan secara sukarela dan tidak ada paksaan dari pihak manapun,” ungkapnya, tadi malam.

Menurut dia, tempat ibadah yang ada saat ini yaitu di GKI Pengadilan kelebihan kapasitas dan dalam satu hari waktu ibadah dibagi menjadi tiga sampai sampai kali.

Selain itu, sambung dia, lokasi berada di wilayah yang aktifitas lalu lintas nya selalu ramai membuat lalu lintas di wilayah tersebut menjadi macet dan tempat parkir yang tidak mampu menampung kendaraan para Jemaat.

Rusli mengungkapkan, saat dilakukan verifikasi dan wawancara, banyak Jemaat yang berdomisili di wilayah Bogor Barat dan sangat mengharapkan adanya tempat ibadah di

wilayah tersebut, agar dapat mengurangi kapasitas Jemaat di GKI Pengadilan dan lebih dekat dengan domisili mereka.

Ia menjelaskan, hasil verifikasi dengan pihak pendukung yakni warga di wilayah RW 12 Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat dan wawancara dilakukan dengan cara mengunjungi rumah masing masing warga sebanyak 35 orang telah dilakukan.

“Hasilnya, semua dokumen yang kami terima adalah benar dan pihak pendukung mengakui bahwa penandatangan pada form kesedian dilakukan secara sukarela dan tidak ada paksaan

dari pihak manapun,” paparnya.

Rusli mengungkapkan, warga di Kelurahan Cilendek Barat tidak keberatan jika didirikan Gereja di wilayah tersebut. “Semua pihak tidak terganggu dengan pendirian Gereja di wilayah Kelurahan Cilendek Barat,” ungkapnya.

Ia mengklaim, warga di wilayah Kelurahan Cilendek Barat berharap agar para Jemaat dan Pengurus GKI dapat menjaga toleransi antar umat beragama di wilayah tersebut.

“DKM Masjid Baitur Ridwan mendukung pembangunan GKI di wilayah Kelurahan Cilendek Barat, akan tetapi harus saling menjaga dan menghormati antar umat beragama (tidak saling mengganggu), karena pada hari Minggu akan ada kegiatan keagamaan secara bersamaan, yaitu di GKI ada kegiatan ibadah dan di Masjid Baitur Ridwan ada pengajian,” jelasnya.

Rusli menjabarkan, dari hasil verfikasi lapangan tim 2 FKUB Kota Bogor, terdapat beberapa kesimpulan dan rekomendasi diantaranya, para Jemaat berharap agar pembangunan Gereja di wilayah Cilendek Barat dapat terealisasikan, agar dapat mengurangi jumlah Jemaat di GKI Pengadilan dan untuk Jemaat yang berdomisili di wilayah Bogor Barat dapat lebih dekat ke tempat ibadah.

Menurutnya, untuk pendirian GKI Pengadilan di wilayah Cilendek Barat, warga di wilayah

tersebut tidak berkeberatan. “Warga berharap agar toleransi dan sikap saling menghormati dapat terjaga antar Jemaat dengan warga sekitar,” paparnya.

Komisioner Baznas Kota Bogor itu menambahkan, tim 2 bersepakat untuk diadakan Rapat Pleno oleh Pengurus dan Anggota FKUB Kota Bogor agar surat rekomendasi pembangunan GKI Pengadilan di wilayah Kelurahan Cilendek Barat dapat diterbitkan. (*/mam)