25 radar bogor

Pemerintah Pertegas Aturan PPKM

PPKM Mikro
Ajakan untuk mematuhi PPKM Mikro demi mengendalikan lonjakan kasus Covid-19 (Damianus Bram/Radar Solo)
Ajakan untuk mematuhi PPKM Mikro demi mengendalikan lonjakan kasus Covid-19.

RADAR BOGOR – Kasus Covid-19 meningkat beberapa hari terakhir. Sejumlah daerah di Jawa bahkan kewalahan menanggulangi lonjakan jumlah pasien yang berakibat naiknya angka keterisian rumah sakit.

Pemerintah pusat kini menyiapkan aturan baru terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk menekan laju penularan. Aturan yang sudah berjalan saat ini akan dievaluasi.

Dalam PPKM yang baru, aturan akan dibuat lebih tegas. ’’Dalam perpanjangan PPKM juga akan dimasukkan penekanan-penekanan,’’ ujar Dirjen Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal, kemarin (12/6).

Rencananya, perpanjangan dan aturan baru PPKM diterbitkan awal pekan depan melalui instruksi menteri dalam negeri.

’’Perpanjangan PPKM akan diterbitkan Senin, 14 Juni,’’ kata pria yang juga menjabat wakil ketua Satgas Nasional Penanganan Covid-19 itu. Namun, Safrizal belum memerinci perubahan ketentuan dalam PPKM tersebut.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Arman Suparman menilai pemerintah pusat perlu mengevaluasi kinerja pemda dalam penanganan Covid-19. Sebab, meski ada aturan PPKM, praktik penegakan di lapangan tidak berjalan. ’’Harus ada evaluasi,’’ terangnya.

Bila perlu, dia mengusulkan agar pusat menerapkan kebijakan insentif dan disentif terhadap kerja pemda. Pemda yang bagus dalam menerapkan PPKM bisa mendapat dana tambahan. Sebaliknya, bagi yang buruk, dapat dilakukan pemotongan dana.

Dengan demikian, Arman meyakini pemda akan lebih terdorong untuk bertanggung jawab. ’’Ini bisa digunakan pusat untuk dalam tanda kutip mengondisikan pemda agar tegas,’’ ungkapnya.

Menurut dia, perlu pendekatan khusus dalam penanganan Covid-19. Bahkan, jika diperlukan, pusat bisa membuat regulasi yang lebih menjamin pemda menerapkan prokes secara maksimal.

Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris meminta pemerintah pusat kembali menarik ’’rem” untuk meredam lonjakan penularan Covid-19. Mengingat, dalam sepekan terakhir, terjadi peningkatan penularan Covid-19 secara drastis di sejumlah daerah. ’’Kalau Pak Presiden pernah mengungkapkan strategi gas-rem dalam penanganan Covid-19, menurut saya, sekaranglah saatnya pemerintah menarik kembali remnya,’’ ujarnya.

Sebagaimana diketahui, lonjakan kasus membuat tingkat keterisian rumah sakit naik. Misalnya, di dua rumah sakit darurat untuk penanganan Covid-19, yakni RS Darurat Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, dan RS Lapangan Indrapura, Surabaya. Berdasar data Satgas Provinsi Jawa Timur, per 11 Juni, RS Lapangan Indrapura merawat 266 pasien dengan daya tampung maksimal 400 tempat tidur. Sementara di Jakarta, data satgas Covid-19 menunjukkan bahwa dari kapasitas maksimal 5.994 bed, saat ini terpakai 4.019 bed. (far/c7/fal)