25 radar bogor

Masterpiece Cibinong Layangkan Somasi ke PLN ULP Bogor Timur

Masterpiece Cibinong Layangkan Somasi ke PLN ULP Bogor Timur
Masterpiece Cibinong Layangkan Somasi ke PLN ULP Bogor Timur

CIBINONG-RADAR BOGOR, Pemilik tempat karaoke Masterpiece Cibinong, Kabupaten Bogor Mariati Dona Hasanah akan melayangkan somasi terhadap PLN ULP Bogor Timur.

Musababnya pemilik merasa dirugikan akibat pembengkakan jumlah tagihan KWH meter.

Menurut Dona, KWH meter Masterpiece berada di gardu dan terdapat instalasi sepanjang 250 meter. Keberadaan gardu itulah, pihaknya ikut terimbas dengan membengkaknya tagihan.

“Dari aturan PLN segala kerugian dan pembengkakan jumlah tagihan yang diakibat hal apapun menjadi tangggung jawab pelanggan, karena ranah tanggung jawab antara pelanggan dan PLN itu berada pada titik KWH,” kata Dona kepada wartawan.

Ia menjelaskan, manajemen Masterpiece mengajukan permohonan pemindahan KWH meter. Hanya saja PLN mengajukan beberapa syarat, salah satunya harus membetulkan instalasi seperti sepanjang 250 meter yang menjadi penyebab kebocoran aliran listrik.

“Tapi, PLN memberikan kami draf surat pernyataan terkait aset SKTR jalur khusus dari gardu CCC sampai dengan KWH Meter yang terpasang di bangunan pelanggan masih tetap menjadi milik dan tanggung jawab pelanggan untuk pemeliharaannya,” tegasnya

Sementara itu, kuasa hukum Masterpiece Cibinong, Bogor Akhmad Hidayat mengatakan, PLN ULP Bogor Timur tidak konsisten dalam mengambil keputusan. Padahal klien dia sudah mengadukan keluhan sejak Februari 2021, namun PLN baru mendatangkan alat pendeteksi kerusakan listrik pada Mei 2021.

“Sehingga terjadi pembengkakan pembayaran yang berdampak pada kerugian terhadap klien kami,” kata Daday.

Daday menambahkan, kliennya sudah melakukan upaya mediasi. Tetapi hasilnya tidak memuaskan.

“Kami anggap PLN ULP Bogor Timur tidak profesional, dan sudah menimbulkan kerugian terhadap klien kami,” kata mantan aktivis mahasiswa ini.

Saat dikonfirmasi secara terpisah, Manajer PLN ULP Bogor Timur Yulius angkat bicara, jadi permasalahan ini sebenarnya bisa diselesaikan. Hanya saja, pihak Masterpiece yang diundang PLN untuk membahas draf yang diajukan terkait permohonan pemindahan KWH meter tidak hadir, Jumat (11/6) kemarin.

Yulius mengakui, pihak Masterpiece yang diwakili kuasa hukum menolak salah satu poin yang tertuang dalam draft terkait aset SKTR jalur khusus dari gardu CCC sampai dengan KWH Meter yang terpasang.

“Kita pernah melakukan pertemuan dan mengajukan draft yang kita buat. Tapi pihak Masterpiece menolak poin kedua dari draft itu,” katanya.

Ia juga menjelaskan, aset KWH meter yang ada di bangunan sepenuhnya milik pelanggan, sehingga pemindahan harus mendapatkan izin dari pemilik bangunan.

“Sementara Masterpiece itu menyewa kepada pemilik bangunan,” jelasnya.

Meski begitu, PLN tetap melakukan langkah-langkah untuk mencari solusi, salah satunya membuat draft kesepakatan.

“Intinya PLN siap berkomunikasi, kalaupun ada salah satu poin di dalam draft yang dianggap memberatkan oleh pihak Masterpice, mari kita diskusikan,” terang Yulius.

Reporter: Jaenal
Editor: Rany P Sinaga