25 radar bogor

Meninggal, Ahli Waris Perangkat Desa Jogjogan Dapat Santunan dari BPJAMSOSTEK

SIMBOLIS : Penyerahan santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan kepada dua ahli waris perangkat Desa Jogjogan.

RADAR BOGOR – Kepala Desa Jogjogan, Enjang Ruslan Purnama secara simbolis menyerahkan santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan kepada dua ahli waris perangkat desa.

Ada dua santunan kepada ahli waris aparat desa yang meninggal belum lama ini, yakni ahli waris dari Asep Suwiyanto beliau adalah ketua RT dan Ujang Sopyan salah satu anggota linmas,  kedua masing-masing mendapatkan santunan Jaminan Kematian (JKm) BPJS Ketenagakerjaan

Untuk kedua almarhum masing-masing mendapat bayaran klaim sebesar Rp42 juta, dengan rincian santunan kematian Rp20 juta, biaya pemakaman Rp10 juta dan santunan berkala Rp12 juta.

Kepala Desa Jogjogan, Enjang Ruslan Purnama mengucapkan, terimakasih yang sebesar-sebesarnya kepada BPJAMSOSTEK yang sudah memberikan hak-haknya atas menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yaitu manfaat santunan Jaminan Kematian kepada ahli waris.

“Santunan klaim tersebut sangat bermanfaat dan sudah diterima dengan suka cita oleh keluarga atau ahli warisnya untuk melanjutkan kehidupan sehari-harinya setelah pencari nafkah utama meninggalkannya,” kata enjang.

Enjang menambahkan, semua perangkat dan kelembagaan Desa Jogjogjan sudah didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan. “Ini merupakan budaya melindungi yang harus dilaksanakan di setiap desa,” kata dia.

“InsaAllah kedepan yang belum didaftarkan
adalah para guru ngaji yang mendapatkan insentif dari pemerintah daerah kurang lebih 65 akan didaftarkan,” tambahnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bogor Kota, Mias Muchtar turut menyerahkan penghargaan kepada Kepala Desa Jogjogan Enjang Ruslan Purnama atas peran aktif dan kepeduliannya terhadap perlindungan pegawai perangkat desa di wilayahnya dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Mias menjelaskan, hal tersebut adalah bukti negara hadir untuk memberikan perlindungan bagi pekerja formal ataupun informal.

Lebih lanjut ia mengatakan, bentuk kepedulian perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Bogor berdasarkan amanah undang-undang. “Negara hadir di tengah-tengah masyarakat salah satunya di desa Jogjogan Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor,” ucapnya.

Ia menambahkan, BPJAMSOSTEK memberikan perlindungan
atau budaya melindungi di Jawa Barat itu terwujud kepada tenaga kerja atau pelaku usaha, linmas, perangkat desa di Jogjogan.

Menurutnya, BPJAMSOSTEK Bogor Kota turut berduka yang mendalam terhadap musibah yang terjadi menimpa tenaga kerja peserta BPJAMSOSTEK resiko meninggal sehingga manfaat program yang dititipkan ke BPJAMSOSTEK.

“Kami sampaikan amanah ini kepada ahli waris yang pada saat ini mengalami resiko meninggal, dimana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memberikan manfaat perlindungan sebesar Rp42 juta untuk resiko meninggal bukan karena kecelakaan kerja,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, pihaknya hadir di Kota dan Kabupaten Bogor untuk memberikan perlindungan kepada pelaku usaha-usaha yang rentan baik UMKM, petani, nelayan, pekerja kebun, ojol, dan pedagang-pedagang harus mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Mias menjelaskan, BPJAMSOSTEK memberikan kemudahan melakukan pendaftaran dan pembayaran bisa melakukan dengan aplikasi  BPJSTku mobile, gerai gerai lembaga keuangan perbankkan termasuk aplikasi grab bisa membayar iuran BPJAMSOSTEK.

“Dengan sistem digitalisasi jaringan komunikasi dan telekomunikasi sangat membantu sehingga temen-temen pekerja informal didesa-desa dapat terlindungi. Semoga kota bogor khususnya dan kab bogor dan jawa barat budaya melindungi masyarakat pekerja terwujud,” pungkasnya. (adv/omer)