25 radar bogor

Soal Pajak Sembako, Elite Demokrat Singgung Masa Lalu Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Pemerintah berencana untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok. Hal ini pun menjadi polemik dan menuia banyak penolakan dari kalangan parpol di DPR.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief mengungkit Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati untuk ingat kehidupannya sebelum menjadi pembantu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“PPN sembako akan diberlakukan, mohon Ibu SMI (Sri Mulyani Indrawati-Red) ingat waktu miskin. Dulu kan pernah miskin,” ujar Andi Arief di Jakarta, Jumat (11/6).

Andi menambahkan, Sri Mulyani jangan membuat rakyat sengsara dengan akan adanya pajak bagi barang kebutuhan pokok tersebut. Sehingga hal ini mesti menjadi perhatian pemerintah.

“Jangan mentang-mentang sekarang sudah naik kelas jadi orang kaya. Sekolah tinggi-tinggi bukan untuk menyengsarakan rakyat,” katanya.

Sementara terpisah, Kepala Badan Komunikasi Strategi Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menegaskan Partai Demokrat menolak wacana kenaikan pajak bagi sebako dan juga pendidikan.

“Rakyat sedang susah sembako dan pendidikan malah mau dipajaki. Partai Demokrat menolak keras rencana pemerintah itu,” ungkapnya.

Diketahui pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan oleh rakyat banyak. Kebijakan itu akan tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat dan tak dikenakan PPN sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017. Barang itu meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.

Editor: Rany P Sinaga
Sumber: Jawapos