25 radar bogor

Perda Santunan Kematian Segera Disahkan, Masih Evaluasi Gubernur

Rapat yang digelar jajaran Pemkot Bogor membahas Perda santunan kematian.
Rapat yang digelar jajaran Pemkot Bogor membahas Perda santunan kematian.

BOGOR-RADAR BOGOR, Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang santunan kematian bagi warga miskin Kota Bogor akan segera disahkan.

Hal itu berdasarkan hasil rapat yang digelar oleh tim Pansus Raperda dengan Pemerintah Kota Bogor yang diwakili oleh Dinas Sosial (Dinsos), Bagian Hukum dan HAM, Bagian Kesra dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Saat ini regulasi tersebut tengah dalam evakuasi Gubernur Jawa Barat.

Ketua Pansus, Anna Mariam Fadhilah mengatakan, dalam rapat hari ini sudah terjadi penandatanganan kesepakatan dalam berita acara antara tim Pansus DPRD dengan Dinsos dan Bagian Hukum Kota Bogor. Sehingga tahap awal penyusunan Raperda Santunan Kematian sudah diselesaikan.

“Setelah ini seperti tahapan perda lainnya, akan memasuki evaluasi gubernur. Kami berharap evaluasi gubernur bisa berjalan singkat sehingga raperda bisa segera disahkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Bogor,” kata Anna.

Anna juga membeberkan beberapa titik penting dalam Raperda Santunan Kematian ini yang merupakan Raperda inisiatif dari DPRD Kota Bogor yaitu santunan kematian hanya diberikan kepada masyarakat miskin yang terdaftar didalam DTKS maupun non-DTKS dengan ketentuan sesuai kriteria miskin yang sudah ditetapkan oleh Walikota Bogor.

Raperda yang merupakan inisiatif DPRD tersebut untuk meringankan beban bagi masyarakat terutama kurang mampu yang keluarganya meninggal dunia.

“Tujuan dari raperda santunan kematian ini adalah untuk membantu masyarakat tidak mampu ketika mereka kehilangan anggota keluarganya,” kata Anna.

Adapun jenis santunan tersebut adalah biaya pemakaman dan uang duka. Dalam regulasi ini, sambung Anna, mengatur juga beberapa santunan tidak diberikan kepada masyarakat yang meninggal akibat diantaranya bunuh diri, penggunaan narkotika dan meninggal dalam tindak kejahatan.

“Pada prinsipnya kami ingin tepat sasaran dan mudah diakses oleh masyarakat,” imbuh Anna.

Lebih lanjut kata politisi PKS itu, beberapa daerah yang sudah memberlakukan aturan tersebut diantaranya Kota Depok, dengan besaran santunan kematian sebesar Rp2 juta.

Anna menargetkan raperda itu rampung pada tahun ini termasuk terbitnya aturan turunannya, perwali.

“Di Kota Bogor, data Disdukcapil untuk angka kematian pada tahun 2020 berjumlah 3.404 orang. Tapi ini semua kategori bukan berarti warga kurang mampu saja,” terangnya.

“Kami mengamanatkan warga yang tidak mampu dapat mendapatkan uang duka dan uang pemulasaran jenazah. Dimana uang duka minimal Rp1 juta dan uang pemulasaran Rp1 juta. Sehingga yang bisa didapat oleh warga miskin ini Rp2 juta,” pungkasnya.

Reporter: Dede
Editor: Rany P Sinaga