25 radar bogor

Pendidikan Kok (Mau) Dipajakin?!

Fahmy Alaydroes
Fahmy Alaydroes

RUU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) sedang ramai diperbincangkan. Pemerintah yang sedang mengalami kesulitan keuangan menjadikan pajak sebagai instrumen untuk meningkatkan pendapatan negara.

Selama ini, pajak memang menjadi andalan utama, tidak kurang dari 85% pendapatan negara didapat melalui pajak. Dengan perkataan lain, tanpa banyak berfikir dan bekerja, pemerintah mengambil ‘begitu saja’ uang rakyat melalui anekaragam dan bentuk pajak.

Ini cermin pemerintah yang malas dan ‘membebani’ rakyat, karena kurangdaya dan upaya meningkatkan pendapatan dari usaha-usaha yang produktif dari sektor pertanian, pertambangan, perdagangan, ekonomi kreatif dan sebagainya.

Dalam draft yang beredar di tengah mansyarakat, RUU KUP menyasar juga sektor jasa pendidikan, yang selama ini tidak dikenakan pajak.
Artinya, berdasarkan rancangan UU tersebut, Pemerintah akan memungut pajak kepada sekolah-sekolah yang menyelenggarakan pendidikan PAUD, pendidikan dasar dan menengah, dan juga perguruan tinggi, serta berabagai lembaga pendidikan non formal seperti bimbel dan lembaga kursus/pelatihan.

Inilah rancangan kebijakan yang memilukan. Sektor pendidikan, terutama yang diselenggarakan oleh pihak swasta telah memberikan kontribusi yang luar biasa kepada negara.

Mereka membantu tugas pemerintah menunaikan apa yang diamanahkan Konstitusi, sebagaimana ditegaskan pasal 31 UUD 1945 ayat 1: Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

Pada ayat 2, lebih tegas lagi bahwa: Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Pendidikan menjadi hak warga negara, dan Pemerintah wajib membantu dan membiayai mereka, bukan malah membebani mereka dengan pajak!.
Rancangan kebijakan ini semakin memilukan, karena kita semua (rakyat) sedang menderita karena musibah pandemi Covid-19 yang tak kunjung reda.

Inilah rancangan kebijakan yang akan membuat kehidupan rakyat semakin tidak nyaman, yang pada gilirannya akan terus menggerus kepercayaan mereka kepada pemerintah.

Perlu didengar nasehat seorang Pemikir besar yang diakui dunia, Ibnu Khaldun yang mengatakan bahwa diantara tanda suatu negara akan hancur; semakin besar dan beraneka ragamnya pajak yang dipungut dari rakyatnya. Tentu Bapak Kiyai Ma’ruf Amin selaku Wakil Presiden sangat memahami nasehat ini.

Fahmy Alaydroes
Anggota Komisi X DPR RI – Fraksi PKS