25 radar bogor

Pedagang Leuwiliang Tolak Rencana Pajak Sembako

Pedagang Pasar Leuwiliang menolak PPN Sembako. Septi/Radar Bogor
Pedagang Pasar Leuwiliang menolak PPN Sembako. Septi/Radar Bogor

LEUWILIANG-RADAR BOGOR, Rencana pemerintah memungut Pajar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari sejumlah bahan pokok menuai penolakan dari berbagai pedagang. Di tengah kondisi perekonomian yang melemah, rencana itu dinilai makin menyengsarakan masyarakat.

“Pedagang di kondisi seperti ini mau dikenai pajak sembako, bukti pemerintah tidak pro rakyat,” ucap Ketua Paguyuban Pasar Leuwiliang Tobing kepada wartawan.(11/9/2022)

Dirinya menilai, rencana pemerintah memungut PPN terhadap sembilan bahan pokok (Sembako) justru akan berdampak terhadap para pembeli.

Sebelumnya, kebijakan ini tertuang dalam Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Mengacu Pasal 4A RUU KUP, sembako dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN.

Padahal, sembako sebagai dasar kebutuhan masyarakat sebelumnya tidak dikenakan PPN, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 144 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017.

Barang-barang tersebut meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.

Menurut Tobing, pemerintah perlu mengkaji ulang wacana tersebut. Apalagi perekonomian masyarakat belum pulih pasca diterpa badai pandemi Covid-19.

Pemerintah juga, sambung Tobing, harus mempertimbangkan bila kebijakan itu tetap dilakukan dengan mengorbankan masyarakat kelas bawah. “Seperti sekarang di tengah daya beli masyarakat menurun, seharusnya sejahterakan dulu masyarakat,” tandasnya.(cok)

Reporter: Septi Nulawam Harahap
Editor: Alpin