25 radar bogor

HRS Sampaikan 10 Kebohongan Bima Arya, Kabag Hukum: Wajar Para Terdakwa Sampaikan Pembelaan

Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor, Alma Wiranta. Foto Dede/Radar Bogor
Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor, Alma Wiranta. Foto Dede/Radar Bogor

BOGOR-RADAR BOGOR, Habib Rizieq Shihab (HRS) yang menjadi terdakwa penyebaran berita bohong tentang hasil tes usap atau swab test RS Ummi melontarkan tudingan kepada Wali Kota Bogor, Bima Arya.

Mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu menyatakan Bima telah menyampaikan 10 kebohongan. Rizieq menyatakan hal itu saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).

Menurut Rizieq, dirinya saat dirawat di RS UMMI didatangi Bima dan Satgas Covid-19 Kota Bogor pada 26 dan 27 November 2020. Penceramah asal Petamburan, Tanah Abang, itu mengeklaim pertemuannya dengan Bima menghasilkan kesepakatan tentang penyelesaian masalah akibat perawatannya di RS Ummi secara kekeluargaan.

“Faktanya, tiba-tiba Bima Arya berubah pikiran dan langsung menugaskan Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syah untuk buat laporan polisi,” kata Rizieq menyebut kebohongan pertama wali kota yang juga politikus Partai Amanat Nasional itu.

Namun tudingan itu dibantah Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan, pada kasus pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di RS UMMI Kota Bogor, 26 November 2020, telah dianalisis sebelumnya oleh tim monitoring dan penegakan hukum Satgas Covid-19.

Sehingga pada 28 November lalu, harus segera dilaporkan kepada penyidik Polresta Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan apakah peristiwa tersebut merupakan pidana atau bukan terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

Menurut Alma, proses hukum yang berjalan sampai saat ini harus hormati sebagai bentuk mencari keadilan. Sebab peristiwa melaporkan ketidakpatuhan manajemen RS UMMI, tidak kooperatif dalam penanganan Covid-19 dan menghalangi petugas Satgas Covid-19 Kota Bogor untuk meminta informasi yang teraktual pada hari itu, akan dinilai Majelis Hakim sebagai kausalitas atau conditio sine a quanon.

Sehingga berujung pada pelaporan RS UMMI Bogor, kata dia, sudah melalui pertimbangan tim hukum Pemkot Bogor.

“Keterangan sebagai saksi yang telah disampaikan Bima Arya sebagai Ketua Satgas Covid-19 dalam berita acara pemeriksaan di penyidikan, bersama empat saksi dari anggota Satgas Covid-19 dipersidangan yang semuanya dibawah sumpah depan Majelis Hakim, pastinya akan dinilai kesesuaian dan apakah berkaitan,” kata Alma dalam keteranganya, Jumat (11/6/2021).

Untuk itu, dalam upaya mencari kebenaran materil sesuangguhnya sebagai fakta sidang tidak bisa dipelintir dengan cara asumsi para terdakwa. “Karena hakim, panitera dan jaksa mencatat apa yang disampaikan Bima Arya.” ujarnya.

Selain kasus ini, sambung Alma, Satgas Covid-19 Kota Bogor telah melaporkan secara pidana pihak-pihak yang melanggar ketentuan terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

Diantaranya pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Empang dan kasus pelepasan segel pelanggar prokes yang terjadi di salah satu cafe. Sehingga bukan hanya yang terjadi di RS UMMI.

“Oleh karenanya sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor, dengan mengambil tindakan tegas dan terukur bagi siapapun yang melanggar ketentuan apalagi sudah diingatkan namun masih tidak patuh. Dengan cara melaporkan secara pidana terhadap pihak yang tidak kooperatif adalah tindakan konkret,” ucapnya.

Alma menjelaskan, apa yang dilakukan Wali Kota Bogor Bima Arya sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor wajar untuk melindungi warga Bogor. Keputusan tersebut bukan berdiri sendiri, melainkan bersama-sama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), akademisi dan praktisi serta terdiri dari unsur pemerintah terkait sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2020.

“Sehingga dalam koridor mencari kepastian hukum melalui persidangan kemarin, wajar saja para terdakwa termasuk HRS menyampaikan pembelaan untuk membantah semua saksi-saksi termasuk kesaksian Pak Bima Arya,” tandas Alma.

“Namun dalam pembuktian tindak pidana tersebut Jaksa akan menguraikan perbuatan dengan banyaknya alat bukti yang telah diajukan dipersidangan yang saling berhubungan dan mendukung, maka hal tersebut menjadi satu kesatuan yang tidak terbantahkan,” jelasnya.

Tentunya sesuai kaidah rule of law, kedudukan Wali Kota Bogor sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor telah tepat melaksanakan tugasnya untuk melaporkan manajemen RS Ummi yang tidak patuh terhadap kebijakan pemerintah.

Sehingga sebagaimana dengan peraturan perundang-undangan untuk menjaga wilayah Kota Bogor melalui pencegahan peningkatan Pandemi Covid-19 adalah suatu langkah preventif.

“Karena sampai saat ini tiga status kedaruratan di Kota Bogor belum dicabut oleh Pemerintah pusat, yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Keadaan Luar Biasa Bencana Non Alam dan Tanggap Darurat Covid-19,” tukasnya.(ded)

Reporter: Dede Supriadi
Editor: Alpin