25 radar bogor

Langgar Pembatasan Jam Operasional, Puluhan Truk Pengangkut Hasil Galian C Diputar Balik di Parungpanjang

Petugas Satpol PP Kecamatan Parungpanjang memutar balik truk tambang yang melanggar jam operasional. Ist
Petugas Satpol PP Kecamatan Parungpanjang memutar balik truk tambang yang melanggar jam operasional. Ist

PARUNGPANJANG-RADAR BOGOR, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kecamatan Parungpanjang, memutar balik puluhan kendaraan pengangkut hasil tambang galian C yang melintas di Jalan Raya Mohamad Toha Desa Parungpanjang, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Kamis (10/6/2021).

Pasalnya, kendaraan pengangkut hasil tambang ini melanggar pembatasan jam operasional yang sedang diberlakukan. Selain itu, masyarakat pengguna jalan juga mengeluhkan ceceran tanah merah di jalanan tersebut.

“Kita putar arah, truk tronton yang memiki bobot muatan 10 sampai 20 ton, colt diesel double kita stop karena menimbulkan kemacetan dan melebihi muatan hingga tanah merah berjatuhan ke jalanan,” ujar Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Parungpanjang, Dada Kokasi kepada awak media.

Ia menuturkan, meski bukan tupoksinya, namun banyaknya pengaduan masyarakat ke Satpol PP terkait truk tronton dan colt diesel yang melanggar pembatasan jam oprasional.

“Meskipun ini bukan tupoksi kita, tapi kita melakukan pemutaran kendaraan untuk keselamatan pengendara lain. Ini juga untuk menjaga jalan karena sudah ada aturan kendaraan tronton bisa melewati di jam oprasional jam 21.00 Wib sampai 05. 00 Wib,” ujarnya.

Dadang mengutarakan, pihaknya telah menutup sejumlah galian tanah merah di wilayah Kecamatan Parungpanjang, yaitu Desa Gorowong, Pingku dan Cibunar karena merusak lingkungan.

Namun demikan, Dadang melanjutkan, dirinya sudah mengetahui adanya oknum pengusaha galian tanah merah yang kembali membuka usahanya demi maraup untung besar, tanpa mempedulikan lingkungan.

“Bukan mengetahui lagi, malah kita udah melakukan penutupan galian diberbagai lokasi yaitu Desa Cibunar, Pingku Gorowong sudah kita tutup. Melihat kendaraan, dengan mutan tanah merah berarti ada galian tanah merah kembali buka,” terangnya.

Lanjut Dadang menambahkan, hannya saja adanya oknum pengusaha galian tanah merah yang suka bermain kucing-kucingan dengan satpol PP Kecamatan Parungpanjang, ketika melakukan kegiatan sidak ke lokasi galian tersebut.

“Kami akan melakukan sidak kembali ke lokadi tanah merah dan akan menyita alat berat milik oknum pengusaha yang bandel sebagai membetikan efek jera, karena kegiatan galian itu bisa merusak lingkungan,” tandasnya (pin/sir)