25 radar bogor

Pimpinan KPK Kembali Tak Hadiri Pemanggilan Komnas HAM

Ilustrasi Firli Bahuri Dipastikan Penuhi Panggilan Penyidik Terkait Harta di luar LHKPN
Ketua KPK, Firli Bahuri

JAKARTA-RADAR BOGOR, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali tidak memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Padahal keterangan Ketua KPK Firli Bahuri maupun empat Wakil Ketua KPK dianggap penting untuk menelaah dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Pantauan JawaPos.com di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, tidak terlihat kehadiran Pimpinan KPK maupun pihak perwakilan dari KPK. Tetapi area Komnas HAM kini mendapat penjagaan dari aparat kepolisian.

Pemanggilan pada Rabu (9/6) ini merupakan agenda pemanggilan ulang pada Selasa (8/6) kemarin. Karena Firli Bahuri Cs tidak mengindahkan pemanggilan KPK.

Komnas HAM sebelumnya masih memberikan kesempatan, kepada Pimpinan KPK untuk bisa mengklarifikasi terkait dugaan pelanggaran HAM dalam TWK. Sedianya Pimpinan KPK di bawah komando Firli Bahuri akan diperiksa pada Selasa (8/6), tetapi tidak mengindahkan pemanggilan Komnas HAM.

Ketidakhadiran Firli setelah Komnas HAM mendapat surat permintaan klarifikasi pada Senin (7/6) terkait maksud tujuan Komnas HAM ingin memeriksa Pimpinan KPK.

“Jadi kalau hari ini pimpinan KPK belum datang, kami tetap memberikan kesempatan, haknya untuk memberikan info dan keterangan tambahan kepada kami,” kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam di kantornya, Selasa (8/6).

Anam menyampaikan, pihaknya memberi kesempatan kedua bagi Pimpinan KPK pada Rabu (9/6) untuk memberikan klarifikasi terkait polemik TWK. Keterangan Firli Cs dianggap penting, agar informasi yang diperoleh Komnas HAM tidak sepihak dari 75 pegawai yang gagal TWK.

“Kami membuka diri untuk itu dan besok, besok ada pemeriksaan. Jadi beberapa pihak yang kami panggil itu berkomitmen datang ke Komnas HAM, mulai jam 10 sampai selesai,” ucap Anam.

Dalam mengusut dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK, lanjut Anam, pihaknta telah memeriksa 19 pegawai KPK. Serta telah menerima tiga dokumen yang berkaitan dengan TWK.

“Tim telah melakukan serangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan 19 orang pegawai KPK, serta menerima sejumlah dokumen dari pengadu sebanyak tiga bundel,” ujar Anam.

Anam menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan pemetaan keterangan dan informasi berdasarkan hasil pemeriksaan, antara lain terkait kronologi proses TWK, landasan hukum TWK, prosedur pelaksanaan alih status dan TWK, substansi pertanyaan, background pekerjaan, tugas dan fungsi pokok, serta konteks kasus itu sendiri.

“Hal ini juga diharapkan menjernihkan permasalahan tersebut sebagai peristiwa pelanggaran HAM atau tidak,” pungkas Anam.

Sumber: JawaPos.Com
Editor: Alpin